CIKARANG PUSAT-Penyelenggaraan Tata Pemerintahan harus berdasarkan prinsip-prinsip good governance, dimana salah satu implementasinya adalah paradigma anggaran berbasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja menuntut keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat pada perundang-undangan, efektif dan efesien, ekonomis dan transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan kewajaran serta manfaatnya bagi masyarakat.
Asisten Daerah II Pemerintah Kabupaten Bekasi,Slamet Supriyadi mengatakan bahwa dalam proses perencanaan pembangunan dilakukan Penyusunan Rencana Anggaran (RKA) perangkat daerah, dengan mengacu kepada indikator kinerja, capaian atau target kinerja, standar satuan biaya dan standar pelayanan minimal (SPM).
“Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka perlu ditetapkan Keputusan Bupati Bekasi tentang standar biaya belanja daerah,” ujarnya diwawancarai,Kamis (02/05/2019).
Menurutnya, standar biaya adalah besaran biaya yang dibutuhkan untuk menentukan rangkaian kegiatan pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Berdasarkan Perturan Menteri Dalam Negeri RI no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah di sebutkan bahwa ” Standar satuan biaya merupakan harga satuan barang atau jasa yang berlaku di suatu daerah, yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah,”kata dia.
“Sehingga dalam penyusunan RKA perangkat daerah,standar daerah di jadikan salah satu acuan dalam menghitung besaran dana penyelenggaraan kegiatan yang dibutuhkan,”lanjut dia
Slamet menambahkan penetapan kebijakan standar biaya perlu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut diantaranya adalah: terdapat barang/jasa yang harganya tidak ada dipasaran, bervariasi harga barang/jasa yang terdapat di pasar sehingga diperlukan pengaturan agar diperoleh barang/jasa dengan kualitas, dan harga yang layak, wajar, tidak mewah serta hemat.(DEJ)
Leave a Reply