Fakta Persidangan, Neneng Rahmi Bongkar Aliran Uang 1 Miliar dari Meikarta

BEBERKAN ALIRAN UANG: Terdakwa Neneng Rahmi saat beberkan aliran uang Rp1 Miliar dari Meikarta yang diberikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi.

BANDUNG – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung kembali menggelar sidang kasus suap Meikarta yang melibatkan mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, Kadis PUPR Jamaludin, Kadis Damkar Sahat Banjat Nahor, Kadis PMPTSP Dewi Tisnawati, dan Kabid Tata Ruang PUPR Neneng Rahmi.

Dalam sidang kali ini menghadirkan 16 saksi yang terdiri dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang tergabung ke dalam Pansus Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan staf Sekretariat DPRD.

Dalam persidangan terungkap bahwa anggota DPRD Kabupaten Bekasi menerima uang dan menikmati plesiran ke Thailand yang difasilitasi oleh PT. Lippo Group selaku pengembang Meikarta agar memuluskan proses tata ruangnya.

Namun menariknya, unsur pimpinan dan para anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ditanya oleh jaksa, mengaku tidak mengetahui aliran dana itu dari Meikarta, padahal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat diperiksa KPK mereka sudah paham terkait ada anggaran dari PT. Lippo dalam proses Pansus RDTR.

Salah satu yang memberikan keterangan adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Mustakim. Anggota DPRD dari Partai Demokrat itu menyebut dirinya tidak pernah meminta uang dari Meikarta, tetapi hal itu dibantah oleh terdakwa Neneng Rahmi.

Terdakwa yang juga selaku Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi mengungkapkan, dirinya diperintahkan mantan Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Henry Lincoln untuk memenuhi permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi sebanyak Rp800 juta lalu bertambah menjadi Rp1 miliar.

“Pimpinan DPRD juga meminta difasilitasi untuk kegiatan studi banding ke Thailand,” ujarnya, Senin (01/04/2019).

Sebagai bawahan, Neneng Rahmi mengaku menuruti perintah Hendri Lincoln, terkait permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Pemberian uang ke pimpinan DPRD itu terbagi dalam empat tahap senilai Rp200 juta, Rp300 juta, Rp200juta, dan Rp300 juta

“Proses pemberian tahap ke 1,2, dan 3 diberikan langsung oleh Hendri Lincoln. Saya yang memberikan tahap keempat Rp300 juta ke Mustakim di Ruko Cibiru, Lippo Cikarang,” beber Neneng Rahmi membantah kesaksian Mustakim.

Ia juga mengaku tidak pernah mengatakan ada rejeki bagi pimpinan DPRD. Yang benar itu, ungkap dia, pimpinan DPRD yang meminta uang dalam proses pembahasan Pansus RDTR.

“Dalam proses pembahasan Pansus RDTR didomplengi oleh Meikarta, di mana dalam penyusunan Perda RDTR, wilayah pengembangan 2, terdapat persoalan dan Meikarta sebagian masuk ke dalam wilayah pengembangan tersebut,” terangnya.

Sementara itu, dalam agenda sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (10/04/2019) mendatang, dengan menggelar pemeriksaan terhadap lima terdakwa.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*