Integritas Nurhadi Putra Diragukan, Quo Vadis BPN Kabupaten Bekasi

FAKTA PERSIDANGAN: Nurhadi Putra (baju putih) sempat menjadi saksi Andi Narogong lantaran fakta persidangan mengungkap pernah menerima gratifikasi uang terkait lelang pengadaan mobil di BPN RI. Foto (TNC)

CIKARANG PUSAT – Sejumlah masyarakat angkat bicara perihal Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi Nurhadi Putra yang pernah disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satunya dari Hasanudin (47), warga Desa Babelan Kota yang mempertanyakan tolak ukur yang digunakan dalam penempatan Nurhadi Putra sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi. Padahal faktanya pernah bermasalah dengan hukum.

“Rekam jejak hukumnya gak bagus, apalagi pernah menerima suap atau gratifikasi dari saudara kandung terpidana korupsi e-KTP Andi Narogong. Malah gak tanggung-tanggung disidik oleh KPK, ngeri sekali,” tandas Hasanudin saat bincang-bincang dengan Bekasi Ekspres.com, Selasa (26/03/2019).

Ia menyarankan sebaiknya Kementerian ATR/BPN menganulir jabatan Nurhadi Putra sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi lantaran integritasnya meragukan.

“Saya dengan tegas menolak penempatan dia (Nurhadi Putra) di sini. Masih anget kasus suap izin Meikarta yang melibatkan mantan Bupati Neneng Hasanah Yasin dan sejumlah pejabat lainnya, masa sih nama baik Kabupaten Bekasi akan tercoreng lagi karena hal ini,” ketus Hasanudin.

Tanggapan pedas dilontarkan warga Serangbaru, Ergat Bustomy (45) yang menegaskan bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi menginginkan pejabat publik atau penyelenggara negara yang bersih dari kasus korupsi pasca skandal suap Meikarta yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

Ia pun menyindir bahwa masyarakat Kabupaten Bekasi dianugerahi Kepala Kantor ATR/BPN yang terindikasi menerima gratifikasi lelang pengadaan mobil. Saat itu, urai Ergat, Nurhadi Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pembinaan/Pembuatan/Pengembangan Sistem, Data, Statistik dan Informasi dan Kegiatan Pembiayaan Lain-lain BPN RI Tahun 2009.

“Jadi penempatan Nurhadi sebagai Kepala Kantor ATR/BPN sangat mencederai perasaan masyarakat untuk memiliki penyelenggara negara yang bersih dan jujur. BPN itu berurusan dengan pertanahan dan bentuk perizinannya, jika dilihat dari track record Nurhadi Putra sebelumnya akan sangat rentan dengan kembali menerima suap dan gratifikas,” ungkapnya.

Dia bahkan mendesak Kementerian ATR/BPN harus mengevaluasi penempatan Nurhadi Putra di ATR/BPN Kabupaten Bekasi. “Kami juga tidak mendapati prestasi yang dimiliki seorang Nurhadi Putra untuk bisa menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN, namun yang mencuat hanya rekam jejak hukum yang bermasalah,”ujarnya.

“Penempatan Nurhadi Putra disinyalir melalui proses Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), jika kita lihat dari track record yang bersangkutan,” pungkas Ergat.

Agus Khaerudin (51), warga Cibitung dengan diplomatis menyebut penempatan sosok Nurhadi Putra sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi ibarat buah simalakama. Pasalnya, kata dia, di satu sisi dia (Nurhadi Putra) secara legal ditempatkan di instansi yang mengurus pertanahan itu oleh Kementerian ATR/BPN, tapi dilihat rekam jejak hukumnya akan berdampak semakin buruknya citra Kabupaten Bekasi.

“Demi Kabupaten Bekasi yang bersih dan terbebas dari korupsi, kami menolak Nurhadi Putra memimpin ATR/BPN. Rekam jejak hukumnya kurang baik, ya itu dasar kami menolak dia,” katanya singkat.

Untuk diketahui, Nurhadi Putra pernah menerima suap atau gratifikasi uang sebesar Rp40 juta (dua tahap) serta bingkisan dari saudara kandung Andi Narogong terkait lelang pengadaan mobil di BPN RI.

Nurhadi Putra telah meminta maaf dan mengaku bersalah telah menerima uang tersebut, bahkan menyebut telah menyerahkan uang gratifikasi itu ke KPK.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*