Sekda Minta Penyusunan LKPJ 2018 Tidak Menjiplak dan Asal-asalan

PENYUSUNAN LKPJ: Pembukaan kegiatan verifikasi data penyusunan LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2018, di Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan, Senin (18/3/2019).

CIKARANG PUSAT- Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) merupakan kegiatan rutin setiap tahun. Oleh sebab itu, kepala OPD diminta untuk menyusunnya sesuai data dan tidak menjiplak laporan tahun lalu.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Uju, saat memberi sambutan di pembukaan kegiatan verifikasi data penyusunan LKPJ Bupati Bekasi Tahun 2018, di Hotel Holiday Inn, Cikarang Selatan, Senin (18/3/2019).

Dalam kegiatan yang dihadiri seluruh stakeholder dan perwakilan perangkat daerah ini, Uju meminta penyusunan LKPJ di tiap OPD harus dibuat sesuai data dan tidak asal-asalan.

“Tim penyusun LKPJ memverifikasi betul data-data yang sudah disampaikan kepada Bappeda. Jangan sampai data yang tidak informatif bahkan menjadi multitafsir atau data itu tidak valid,” ujarnya.

Uju mengatakan, dengan berakhirnya tahun anggaran 2017, maka menjadi kewajiban kepala daerah menyusun LKPJ untuk diserahkan ke DPRD Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan aturan, LKPJ disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hakikat dari laporan itu ialah sebagai progres report atas penyelenggaraan pemerintah daerah selama satu tahun.

Perangkat daerah berkomitmen penuh untuk memperbaiki proses penyusunan LKPJ. Kemudian akan bermuara pada dokumen LKPJ yang lebih baik dan informatif. Baik kepada DPRD Kabupaten Bekasi maupun masyarakat.

“LKPJ akhir tahun anggaran paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir harus sudah disampaikan ke DPRD,” kata Uju.

Uju mengungkapkan, LKPJ akhir tahun anggaran 2018 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2018. Serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bekasi Tahun 2017-2022.

“Untuk itu perlu dilaksanakan verifikasi laporan realisasi kegiatan tahun 2018 dari masing-masing perangkat daerah sebagai bahan finalisasi penyusunan naskah LKPJ Bupati Bekasi 2018,” ungkapnya.

Uju berharap penyusunan LKPJ ini menjadi penyelarasan bahan evaluasi untuk memperbaiki kinerja perangkat daerah sesuai tupoksi masing-masing. Tujuannya untuk meningkatkan hasil pembangunan Kabupaten Bekasi yang lebih baik.

“Saya harap agar LKPJ tersebut disampaikan tepat waktu. Serta data capaian kinerja yang dilaporkan adalah data riil di setiap OPD. Kemudian diakhiri dengan penandatanganan hasil verifikasi data LKPJ Bupati tahun 2018,” katanya.(DEJ)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*