BEKASI SELATAN – Keputusan Panwascam Bekasi Utara untuk menghentikan laporan dugaan pelanggaran kampanye Caleg Sulistiadi menuai tanggapan keras.
Salah satunya dari Pengamat Politik dari Universitas Jayabaya, Igor Dirgantara.
Bang Igor demikian disapa, meminta pelapor atau masyarakat yang memiliki bukti untuk melaporkan penghentian kasus tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Jika cukup bukti dan panwas dianggap melempem, laporkan saja ke DKPP. Biar lembaga ini yang menindaklanjuti hasil keputusan yang dikeluarkan Panwascam Bekasi Utara atau Bawaslu Kota Bekasi,” tegas Igor kepada Bekasiekspres.com, Selasa (29/1/2019).
Igor bahkan menyebut belum lama ini DKPP mengumumkan temuan 70 persen penyelenggara pemilu tidak independen, tidak netral dan penuh kecurangan, ada di tingkat kota dan kabupaten.
“Kadang-kadang penyelenggara pemilu ikut jadi pemain dan tidak menjadi wasit yang adil. Hal ini lah yang mengusik rasa keadilan di masyarakat,” beber Igor.
Igor pun menilai wajar Panwascam Bekasi Utara dan Bawaslu Kota Bekasi mengambil keputusan penghentian dugaan pelanggaran kampanye Caleg Sulistiadi dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu No 7 Tahun 2018.
” Ya memang aturan itu (Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018) payung hukumnya.Makanya saya sarankan untuk melaporkan kembali keputusan penghentian dugaan pelanggaran kampanye ke DKPP. Nanti hasil putusannya akan terang benderang dan berlaku adil,” ujarnya.
Igor juga tidak memungkiri masih ada pengawas pemilu yang melempem dalam menangani laporan masyarakat terkait pelanggaran kampanye.
“Bila dianggap panwas melempem tangani kasus caleg ini, laporkan saja ke DKPP,” ujar Igor mengakhiri wawancara.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi Tommy kepada Bekasiekspres.com menjelaskan, Panwascam Bekasi Utara menghentikan kasus dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg Sulistiadi lantaran tidak memenuhi syarat materil.
“Ya bang, laporan tidak memenuhi syarat materil sesuai Peraturan Bawaslu No.7 Tahun 2018. Makanya laporan itu tidak dilanjutkan,” terang Tommy, Selasa (29/1/2019).
Pelapor kata dia, tidak bisa menghadirkan saksi dalam waktu 3 hari sesuai Peraturan Bawaslu.
“Syarat formil terpenuhi, tapi syarat materil tidak terpenuhi. Karena untuk menindaklanjuti laporan harus memenuhi kedua syarat itu,” tutupnya.
Untuk diketahui, Caleg Sulistiadi yang bertarung di dapil Bekasi Utara diduga telah melakukan pelanggaran kampanye dengan membagikan doorprize kepada masyarakat.
Doorprize yang dibagikan di acara salah satu majelis taklim Perumahan Pondok Ungu Permai bertempelkan gambar Caleg Sulistiadi. (ZAL)
Leave a Reply