BEKASI SELATAN – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya bidik pejabat Pemkot Bekasi yang ikut pendaftaran calon Sekda. Padahal faktanya yang bersangkutan direkomendasikan kena sanksi sesuai yang termaktub di LAHP Ombudsman.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho kepada bekasiekspres.com menyebut hak setiap pejabat yang memenuhi kriteria untuk ikut dalam open bidding jabatan.
Tapi, sambung dia, diharapkan mempertimbangkan kompetensi dari yang bersangkutan.
“Hasil LAHP kami jelas menunjukan yang bersangkutan (pejabat yang direkomendasi kena sanksi) tidak kompeten,” tegas Teguh, Sabtu (8/12/2018).
Menurut Teguh, hal itu harus menjadi pertimbangan dari tim Panitia Seleksi (Pansel). Pasalnya, pejabat yang terkena sanksi Ombudsman ikut seleksi calon Sekda Kota Bekasi.
“Kami akan sampaikan hal ini ke Komisi ASN, sebagai bahan pertimbangan mereka dalam memberikan rekomendasi bagi para calon sekda,” ujarnya mengakhiri.
Diketahui beberapa orang pelamar calon sekda dan eselon II direkomendasikan kena sanksi oleh Ombudsman RI. Pejabat atau seseorang yang akan mendapat sanksi administrasi selama 2 tahun tidak diperkenankan mendapatkan promosi, penundaan golongan, kepangkatan. Hal tersebut dijelaskan dalam UU No. 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Pasal 39, diatur pula UU No.25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Terkait sanksi administrasi juga diatur secara khusus dalam PP No. 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah. Termasuk bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman.
Hal tersebut jelas termuat dalam Pasal 351 ayat 4 dan 5 UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.(ZAL)
Leave a Reply