CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi meraih predikat nilai sangat tinggi dalam hal Laporan kinerja Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) tingkat Nasional tahun 2016.
“Kita peringkat 27 dari total 397 Kabupaten/Kota se Indonesia dengan nilai yang diperoleh sebesar 3,3898,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra, Carwinda yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam acara penyerahan penghargaan.
Carwinda mengatakan, peringkat yang diraih Pemkab Bekasi tahun ini lebih baik dari penilaian LPPD dua tahun sebelumnya. “Pada tahun 2014, Kabupaten Bekasi menempati peringkat 60 dengan nilai 3,1379. Sedangkan pada 2015 menempati peringkat 36 dengan nilai 3,2832. Seluruhnya termasuk predikat nilai sangat tinggi,” terangnya.
Acara pengumuman sekaligus penyerahan penghargaan dilakukan di Hotel Sultan Jakarta pada Rabu (25/4) malam. Dalam kesempatan itu Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyerahkan langsung penghargaan secara simbolis kepada peraih peringkat 10 besar perolehan nilai LPPD.
Carwinda menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menyebutkan kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota.
“Selanjutnya, LPPD yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah setiap tahun dilakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD),” ucapnya.
Sesuai pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008 yang menyebutkan LPPD merupakan sumber informasi utama untuk melakukan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Maksud dan tujuan dari evaluasi tersebut yakni mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan hasil yang telah direncanakan serta memberikan apresiasi bagi pemerintah daerah yang sudah menyampaikan LPPD tahun 2016.
Kemudian, lanjut dia, sebagai bahan penetapan peringkat kinerja Kabupaten/Kota di tingkat Provinsi dan Nasional dan memberikan rekomendasi bagi daerah untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Selanjutnya, sebagai masukan kepada Kementerian dan LPND (Lembaga Pemerintah Non Departemen) untuk melakukan pembinaan lebih lanjut dalam rangka peningkatan kinerja daerah melalui program pengembangan kapasitas daerah,” tuturnya.
Metode evaluasi yang dilakukan dengan menilai dua variabel yaitu Indeks Capaian Kinerja sebesar 95 persen dan Indeks Kesesuaian Materi sebesar 5 persen.(ONE/ADV HMS PEMKAB)
Leave a Reply