BEKASI SELATAN – Kesal lantaran tidak diberikan nafkah oleh suami yang bekerja di Jakarta, Siti Hanifah (27), warga Pemalang, Jawa Tengah tega menyiksa anak kandungnya sendiri yang baru berusia 1 tahun hingga tewas.
Siti terbukti melakukan penganiayaan berupa pemukulan kepada anaknya yang berinisial WW setelah Tim Reskrim Polres Metro Bekasi Kota mendapatkan laporan dari warga sekitar rumahnya, tepatnya di Jala Plebisit, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
“Tersangka sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anaknya sejak 3 bulan yang lalu sejak sang anak dia asuh. Karena sebelumnya, sang anak diasuh oleh mertuanya, kini mertuanya sudah meninggal,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Indarto saat menggelar konferensi pers, Senin (5/2/2018).
Kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya pun berupa pemukulan di sejumlah bagian tubuh sang bayi. Bahkan, terakhir kali ia berusaha mengerik tubuh bayi dengan posisi kepala bayi yang ditempelkan ke tembok.
“Jadi si anaknya itu tengah panas, kemudian dikerok sama dia dengan posisi kepala bayinya ditempelkan ke tembok. Alhasil, si anak malah tambah panas, mengalami kejang, dan meninggal,” tambahnya.
Sang bayi malang pun dibawa ke RS Mekarsari dengan kondisi sudah tak bernyawa, Minggu (4/2/2018). Kemudian dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan autopsi.
Dari hasil autopsi pun ditemukan adanya pendarahan di bagian otak dan lambung serta lebam di sekujur tubuh bayi akibat siksaan yang dilakukan oleh tersangka Siti Hanifah.
Pelaku Siti Hanipah pun akhirnya ditangkap Polres Metro Bekasi Kota di kediamannya di Jalan Plebisit RT01/04, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Minggu (4/2/2018).
“Tersangka akan kita kenakan hukuman Pasal 80 Undang-undang nomor 35 tentang Perlindungan Anak dengan maksimal hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Indarto.(GUN)
Leave a Reply