Korban Jebak Pencuri Motor Melalui Facebook

Polsek Tambun saat rilis kasus penangkapan pencuri sepeda motor di bengkel.

TAMBUN – Kepolisian Sektor Tambun berhasil menjebak dua pelaku pencurian dan pemberatan, lantaran kedua tersangka akan menjual dan menawarkan hasil curiannya melalui akun Facebook.

“Saat itu, pelaku ZM bersama temannya RG menuju bengkel menggunakan sepeda motor merek Honda Revo dengan nopol B 6992 KNQ, sekitar pukul 04.00 Wib,” terang Kapolsek Tambun Kompol Rahmat Sujatmiko.

Lanjut Kapolsek Rahmat, Ttba di lokasi, pelaku RG turun dari sepeda motor sedangkan seorang pelaku lainnya mengawasi situasi di atas sepeda motor. Setelah dirasa aman, RG masuk ke dalam bengkel dengan cara membuka slot pagar.Di halaman parkir bengkel, RG mendekati sepeda motor yang diparkir. Kebetulan saat itu ada sepeda motor jenis Yamaha Mio beserta kuncinya yang masih menempel di motor. Tanpa kesulitan, RG mendorong sepeda motor dengan nopol F 2562 NB tersebut ke luar bengkel menuju jalan raya, dan langsung melarikan diri menuju Perumahan Mutiara Gading Timur, Kota Bekasi.

“Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencurian sudah dilakukan sebanyak tujuh kali. Untuk aksi di wilayah Tambun Selatan dilakukan sebanyak dua kali. Kedua pelaku tidak memiliki pekerjaan,” kata Rahmat Sujatmiko saat gelar perkara, Kamis (1/2/2018).

Hasil kejahatannya, lanjut Rahmat Sujatmiko, dijual melalui facebook. Kemudian korban yakni Muhammad Aditia Rizki melihat sepeda motor yang mirip dengan sepeda motornya yang hilang sedang dijual di facebook.

“Korban kemudian mengatur janji bertemu dengan pelaku dengan alasan ingin melihat sepeda motor yang dijual pelaku di Grand Wisata.Ternyata benar, setelah dicek sepeda motor yang dijual itu sepeda motor korban. Pelaku kemudian ditangkap korban dan diserahkan ke Polsek Tambun,” ungkapnya.

Salah seorang pelaku, RG, mengaku menjual hasil curiannya di facebook karena lebih mudah terjual. Satu sepeda motor ia jual seharga Rp1,3 juta.

“Lebih gampang aja dijual di medsos, karena pasti banyak yang nawar,” katanya.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti diantaranya berupa sepeda motor Yamaha Mio berikut kunci kontaknya, sepeda motor Honda Revo, satu handphone merek Xiaomi dan satu set kunci palsu.

“Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.(FUL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*