CIKARANG UTARA – Polrestro Bekasi Kabupaten berhasil meringkus pelaku kasus pemalsuan dan pertolongan jahat dengan modus pemalsuan dokumen STNK, di Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kamis (18/1).
Kapolrestro Bekasi Kabupaten Kombespol Candra Sukma Kumara menjelaskan, ketika anggota opsnal melakukan observasi mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa di sektor 5 Perumahan Pondok Ungu Permai (PUP) Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan ada satu unit mobil Pick Up, yang diduga tidak sesuai dengan dokumen atau kepemilikan yang sebenarnya. Surat dokumen dipalsukan lalu digadaikan, kemudian anggota opsnal mendatangi lokasi dan ada satu unit mobil tersebut lalu mengecek kebenaran, ternyata tidak sesuai.
“Awalnya pada 18 Januari 2018 ada laporan, ada kecurigaan dari masyarakat bahwa mobil diduga dokumennya palsu, setelah kita cek dan cocokan emang barang tidak sesuai,” ucapnya kepada awak media, saat gelar press realese di Mapolrestro Bekasi, Selasa (30/1).
Sambung dia, kasus pemalsuan dokumen STNK dengan modus si KH ini menerima mobil tarikan dari orang lising bernama A, kemudian A digadaikan kembali ke orang lain dengan cara merubah STNK atas nama dia sendiri.
“Dengan harapan meyakinkan gade (mobil) ini milik si tersangka. Dari sini si pelaku KH ini berkerja sama dengan beberapa orang lainnya, awal nama dari s ini ketika kita interogasi darimana ternyata dapet dari KH, kita kembangkan dan luar biasa ada beberapa STNK yang diduga disalahgunakan oleh si KH,” jelasnya.
Pelaku melakukan aksinya menerima dari oknum dari penarikan konsumen yang tidak bisa membayar oleh oknum lapangan, oknum tersebut bukan lising tetapi seperti colector yang tidak memberikan laporannya ke lising.
“Ini mereka mendapatkan dari orang lapangan yang tidak menyetorkan ke lising itu,” ungkapnya.
Lanjut Kapolres, pelaku sudah melakukan aksinya selama enam tahun dengan sebanyak 150 STNK yang sudah dimodusin.
“Mereka kurang lebih 6 tahun beraksi sebanyak 150 STNK, kita lagi coba ungkap kendaraan kendaraan yang dilempar oleh tersangka, mereka menjualnya ke Bekasi dan Jawa Tengah,” tuturnya.
Sementara menurut pelaku(A), dirinya melakukan aksinya tersebut sudah tujuh bulan dengan bekerja di lising salah satu perusahaan otomotif, dia menggadaikan mobil seharga Rp. 10 Juta.
“Lising suzuki, bekerja outsourcing suzuki, udah 7 bulan, cuman 2 beraksi digadeiin cuman 10 juta,” kata A.
Kemudian menurut pengakuan pelaku KH, dirinya menggadaikan mobil seharga Rp25 juta.
“Gadenya senilai Rp 25 juta,” ucap KH.
Polis berhasil meringkus 3 tersangka, yaitu KH, A dan D dengan barang bukti disita 3 buah STNK dan 4 Mobil. Tersangka terkena kasus pemalsuan dan atau pertolongan jahat (Pasal 263 KUHP dan 480 KHUP dengan ancaman selama enam tahun penjara. (FUL)
Leave a Reply