KPU Loloskan Hanura, OSO: Pengurus Lain Ilegal

Caption foto: Ketum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (tengah)

JAKARTA – Verifikasi faktual Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) diloloskan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketum Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) menegaskan, tak ada lagi perpecahan di tubuh partai besutan Wiranto tersebut.

Adanya anggapan bahwa ada perpecahan di partai Hanura dan partai itu memilki dualisme kepemimpinan ditanggapi santai oleh OSO. “Itu sudah putus (dualisme kepengurusan-red). KPU verifikasi ini adalah dasarnya SK,” ujar OSO di Kantor DPP Hanura di Gedung The City Tower Lt 18, Jakarta Pusat, Minggu (28/1/2018).

Ungkap dia, SK Kumham itu sangat penting karena itu pernyataan KPU hanya memverifikasi yang disahkan oleh Kumham. Wakil Ketua MPR RI ini menegaskan, seluruh kader Partai Hanura sudah satu suara. Tidak ada perpecahan lagi. “Sudah satu suara. Yang di luar suara itu ilegal,” tandasnya.

OSO pun sangat menghormati dan mengapresiasi langkah KPU melakukan verifikasi faktual terhadap sejumlah parpol termasuk Partai Hanura. Meski terbilang parpol lama, Partai Hanura tetap harus diverifikasi berdasarkan perintah undang-undang.

Lebih lanjut, kepada seluruh jajaran kepengurusan Partai Hanura di level provinsi dan kabupaten/kota, OSO menyerukan agar ikut mendukung langkah KPU setempat melakukan verifikasi faktual. Diharapkan, verifikasi di tingkat daerah berjalan lancar hingga akhirnya Partai Hanura dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2019. (OSS)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*