KPU Kota Bekasi Sebut Dua Bapaslon Lulus Tes Kesehatan

LULUS TES KESEHATAN: Berita acara hasil tes kesehatan dua bapaslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dari RSPAD Gatot, Jakarta.

BEKASI SELATAN – Dua bakal pasangan calon (Bapaslon) peserta Pilkada Kota Bekasi, Rahmat Effendi-Tri Adhianto Tjahyono dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady dinyatakan lulus tes kesehatan. Penyampaian kesimpulan ini dilampirkan dalam sebuah berita acara dari RSPAD Gatot Soebroto kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Berdasarkan berita acara Tim Penilai Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Kota Bekasi periode 2018-2023 Nomor 01-TPIl/2018 tentang Hasil Pemeriksaan Kesehatan Calon pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi menyatakan bahwa dua Bapaslon telah lolos dalam test kesehatan. Kesimpulan ini sebelumnya juga telah melalui mekanisme pleno untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan terhadap dua Bapaslon sebagai pemenuhan syarat calon pada Pilkada 2018.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, menyampaikan bahwa dalam proses pemeriksaan dan penilaian kesehatan tersebut, Tim Pemeriksaan Kesehatan telah melaksanakan sejumlah kegiatan, yaitu pemeriksaan, penilaian kemampuan jasmani dan rohani para calon. Selain itu, Tim Pemeriksa Kesehatan juga melakukan pemeriksaan atau penilaian bebas penyalahgunaan narkotika dan psikotropika terhadap para calon.

“Hasil pemeriksaan kesehatan para calon tersebut adalah menyatakan bahwa Rahmat Effendi-Tri Adhianto dan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus Saady memenuhi syarat,” kata Ucu, Selasa (16/1).

Dengan demikian, kata Ucu, para calon dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, serta memenuhi syarat dalam pencalonan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018-2023.

“Sesuai ketentuan pasal 46 ayat (10) PKPU no 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana diubah dengan PKPU No 151 Tahun 2017, kesimpulan dan seluruh hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding,” tandasnya. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*