CIKARANG TIMUR – Jajaran Polsek Cikarang Timur meringkus 6 pengguna sekaligus pengedar tembakau Gorila dari sejumlah pengembangan. Keenam tersangka tersebut dihadirkan di Mapolsek Cikarang Timur saat gelar perkara, Selasa (16/1/2018).
Kepala Polsek Cikarang Timur Komisaris Warija menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi masyarakat. Setelah diselidiki, ternyata benar dan polisi menangkap 1 tersangka berinisial AG (20) pada 8 Januari 2018.
“Kita kembangkan berturut-turut sampai tertangkap 6 orang di lokasi yang berbeda,” jelas Warija didampingi Kanit Reskrim Iptu Harry P.
Keenam tersangka yang diamankan ialah AG, DC, DK, AD, GH, NI.Tembakau Gorila termasuk narkotika golongan 1. Pihaknya menyita sejumlah barang bukti di antaranya 2 linting tembakau gorila seberat 0,16 gram dan 0,18 gram. Serta 2 paket seberat 8 gram dan 16 gram.
“Tembakau gorila ini sangat berbahaya, lebih berat dari ganja efeknya. Ini golongan 1, jangan sampai beredar di Cikarang Timur, ungkapnya.
Sasaran pengedar tembakau gorila adalah remaja. Selinting dengan berat bervariasi dibanderol Rp70 ribu. Efeknya ialah halusinasi sampai hilang ingatan dan dapat memicu tindakan di luar batas.
“Mereka dapet barang putus. Kita masih pengembangan. Mereka saling menutupi. Kita akan kembangkan dan tangkap yang lebih besar lagi,” jelasnya.(FUL)
Leave a Reply