BEKASI SELATAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi menyatakan telah menghentikan kerjasama pengelolaan Parkir Meter di Jalan Juanda, Jalan Pramuka atau Alun-alun serta Jalan Raya Galaxy yang dilaksanakan oleh PT. Pan Satria Sakti. Maka pengelolaan parkir di titik-titik tersebut kembali dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi
Demikian dijelaskan Kabid Wasdal (pengawasan dan pengawasan) Bapenda, Ubaidillah menjawab polemik pengelolaan parkir di Jalan Juanda dan Jalan Pramuka atau Alun-alun, serta Jalan Raya Galaxy.
Ubaidillah mengatakan, penghentian pelaksanaan sistem parkir meter tersebut tertuang dalam surat Keputusan Wali Kota, Nomor: 970/1235/BAPENDA, tanggal 15 Desember 2017.
“Karena sudah dihentikan penerapan sistem meter parkir, pengelolaan parkirnya di ambil alih oleh Bapenda sendiri dengan tiket parkir manual sejak tanggal 15 Desember lalu,” ujarnya
Terkait parkir online kembali pakai tiket manual, Ubaidillah mengatakan sesuai dengan Perda Retribusi Parkir. Retribusi Parkir saat ini media pemungutan sementara melalui karcis. Kenapa dulu pake online, karena 2 tahun lalu, kata dia, ada Surat Keputusan Wali Kota tentang uji coba parkir meter di jalan umum dikelola kepada pihak ketiga (swasta). Saat ini SK Wali Kota tersebut telah dicabut dan diganti dengan SK Wali Kota yang baru tentang pengelolaan parkir.
“Mulai tanggal 15 Desember, sesuai SK Wali Kota pengelolaan parkir telah diambil alih oleh Pemkot Bekasi. Ke depannya mungkin dengan perkembangan teknologi, pengelolaan parkir bisa kembali ke Online,”jelasnya.
Sebelumnya, founder Jukir Budi Hartono menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi program Jukir online yang juga karya anak bangsa tidak diakui dan diterapkan di Kota Bekasi.
“Sayang ketika Kota-kota di Indonesia dan di Asia ingin seperti Jukir, sementara aplikasi Jukir di Kota Bekasi malah mundur,” sindirnya.(GUN)
Leave a Reply