Telantarkan Korban Gusuran, Prodem Ancam Penjarakan Wali Kota Bekasi

DITELANTARKAN: Warga korban gusuran di Kampung Poncol, Pekayon, Bekasi Selatan yang ditelantarkan oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.

BEKASI TIMUR – Perhimpunan Advokat Pro Demokrasi (PAPD) yang baru-baru ini menggelar launching di Menteng, Jakarta Pusat, bersiap memperkarakan kasus yang menjadi target mereka. Para advokat yang termasuk dalam Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (Prodem) itu akan langsung tancap gas meneror pejabat penyelanggara negara yang memiliki kasus.

“Agenda kerja kami akan dimulai pekan depan. Kami akan meneror secara hukum,” ungkap Direktur PAPD yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bekasi, Agus Rihat P Manalu, kepada Bekasi Ekspres melalui pesan WhatsApp.

Dijelaskan Agus, sedikitnya ada enam kasus yang akan segera ditindaklanjuti PAPD, salah satunya kasus penggusuran warga Kampung Poncol, Pekayon Jaya, Bekasi Selatan. Terhitung ada 206 kepala keluarga (KK)) yang belum mendapatkan ganti rugi, sejak Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menggusur kediaman warga pada November 2016 silam.

“Warga di situ menempati lahan Kementerian PUPR. Digusur tanpa diberikan uang ganti rugi oleh Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi,” terangnya.

Hingga saat ini, sambung Agus, warga yang digusur belum juga memiliki rumah dan masih tinggal di posko-posko penampungan ala kadarnya. Selain kesulitan mendapat makanan sehari-hari, Agus mengaku warga juga rentan terkena penyakit akibat kondisi penampungan yang kurang layak.

“Mereka meminta ganti rugi karena memang sudah lama mendiami lahan tersebut dan membangun rumah secara permanen dengan uang pribadi,” ujarnya.

Dan atas dasar kemanusiaan, Agus menegaskan, PAPD akan menuntut Politisi asal Partai Golkar itu yang menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

“Rahmat Effendi yang dituding sebagai aktor intelektual di balik penggusuran warga Kampung Poncol tersebut. Tidak adanya ganti rugi warga yang tergusur, dan sepanjang tidak mengakui kesalahan. Kami pastikan dia masuk penjara,” pungkasnya.(ZAL)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*