BEKASI SELATAN – Pembangunan kawasan wisata kuliner Danau Duta Harapan dinilai telah mengangkangi undang-undang tata ruang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai abai terhadap persoalan lingkungan hidup di Kota Patriot. Pasalnya, beberapa fasilitas umum dan ruang terbuka hijau (RTH) seperti Danau Duta Harapan disulap menjadi bangunan komersial.
Ketua Kaukus Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bekasi Raya Prof. Benny Tunggul mengatakan, Pemkot Bekasi memiliki pekerjaan rumah besar yang sejak lama tak pernah tertuntaskan. Salah satunya penambahan ruang terbuka hijau. Seharusnya, Pemkot Bekasi memberikan solusi atas masalah itu, bukan tambah menghilangkan RTH yang ada.
“Kalau sesuai undang-undang persungaian, harus 25 meter dari kawasan danau, dan jika dibuat kuliner nanti jadi pemicu sampah,” kata Benny Tunggul saat dihubungi Bekasi Ekspres, Rabu (23/11).
Sebagai pemilik otoritas pembangunan di kota, seharusnya Pemkot Bekasi memberikan solusi. Sehingga tindakan yang dilakukan Disparbud dinilai sudah salah dan seakan memaksakan diri.
“Kalau mau buat bangunan jangan di pinggir danau, harusnya dibuat Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) dan tempat tracking biar ada kesehatan lingkungan,” bebernya. (GUN)
Leave a Reply