BEKASI SELATAN – Banyak kalangan menganggap program ‘Parkir Meter’ yang digagas ternyata merugikan. Soalnya pungutan di parkir tersebut hanya berupa retribusi bukan pajak sehingga tak membuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat.
“Parkir meter (ERP) cuma bancakan, parkir meter yang dicetuskan oleh Pemkot di jalan A Yani, depan RSUD, dan di beberapa titik jalan di Kota Bekasi tidak berjalan sesuai keinginan masyarakat,”kata Bakal Calon Wali Kota dari Gerindra, Ahmad Rifauddin, SH. Putra Bekasi asli yang aktif di beberapa organisasi pemuda dan tercantum dalam kepengurusan KADIN Kota Bekasi.
Sehingga demikian, kata Rifa’i, program teraebut dinilai merugikan karena hanya menjadi bancakan bagi Pemkot Bekasi untuk meraup keuntungan dan itu adalah pungli halus yang tidak diketahui masyarakat.
Hal tersebut, lanjut Rifa’i, harus dihentikan karena peraturan yang dipakai sampai saat ini adalah Perwal (Peraturan Walikota) dan secara undang-undang tidak kuat.
Kendati demikian, penerapan layanan parkir meter yang diduga tidak mempunyai dasar hukum, sementara di SK Walikota tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan payung hukum lainnya tidak secara spesifik mengatur retribusi parkir meter di badan jalan (On Street‎), tidak tertulis secara spesifik.
“Retribusi parkir harus diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Bekasi sesuai dengan perundang-undangan. Sedangkan PT. PSS merupakan pihak swasta atau ketiga, sehingga pengelolaan parkir harus diubah menjadi pajak parkir, bukan retribusi parkir,” tegasnya
Oleh karena itu, kata Rifa’i, diperlukan landasan hukum dengan merivisi Perda tentang Perparkiran dan dibarengi juklak dan juknis melalui Perwal, guna mendukungnya PAD Kota Bekasi. (GUN)
Leave a Reply