Gunawan: Dewan Terima Tunjangan Transportasi, Pinjam Pakai Kendaraan Operasional Harus Ditiadakan

Gunawan

CIKARANG PUSAT – Terkait dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 42 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang ditetapkan pada tanggal 20 Oktober 2017, dimana di dalamnya mengatur tunjangan transportasi anggota DPRD.

Untuk itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi diminta untuk mengumumkan di dalam Rapat Paripurna dalam waktu dekat, agar para anggota DPRD mengembalikan kendaraan operasionalnya. Karena anggota dewan selama ini diberikan pinjam pakai mobil oleh pemerintah Kabupaten Bekasi untuk keperluan dinasnya. Maka, sudah sepatutnya mereka dengan kerelaannya segera mengembalikan kendaraan tersebut ke Bagian Perlengkapan Sekretariat Daerah.

Demikian dikatakan Ketua Umum LSM Sniper Indonesia, Gunawan menyikapi masih adanya anggota dewan yang enggan menyerahkan kendaraan operasional.

“Jika para anggota dewan tidak juga mengembalikannnya dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka Kepala Bagian Perlengkapan harus berani menarik kendaraan tersebut dengan meminta bantuan Satpol PP, ” tegas Gunawan.

Bahkan, menurut Gunawan, Kepala Bagian Perlengkapan harus menarik pula kendaraan yang dipinjam pakaikan kepada selain anggota dewan, seperti pegawai pemda, institusi, dan lembaga lainnya tanpa kecuali.

“Ini penting dilakukan demi efesiensi anggaran, karena selama ini biaya rutin pemeliharaan dan pajak kendaraan cukup besar setiap tahunnya dan menjadi tanggungan pemerintah daerah dan membebani APBD Kabupaten Bekasi,” bebernya.

Masih kata Gunawan, saatnya Kepala Bagian Perlengkapan melakukan pembenahan dalam pengelolaan barang milik daerah berupa kendaraan. Sebab, lanjut dia, selama ini barang milik daerah berupa kendaraan mobil dan motor tidak jelas dan di sinyalir banyak penyimpangan dalam pengelolaannya, baik jumlah, keberadaan, dan siapa saja yang mengunakan kendaraan tersebut.

“Mestinya diinventarisir dan hasilnya dibuka ke publik. Itu kan tidak pernah dilakukan sama sekali,” ujarnya.

Parahnya lagi, papar Gunawan, beberapa kendaraan yang dipinjam pakai rimbanya entah dimana, ada yang dibawa oleh pegawai yang sudah pensiun, ada yang dipinjam pakai lebih dari satu unit, bahkan ada juga yang sampai hilang, seperti kendaraan operasional Desa Hegarmanah, Cikarang Timur.

“Apakah Kepala Desanya sudah mengganti ataukah belum?.Kasus seperti itu semestinya tidak bisa dibiarkan begitu saja, harus ditindaklanjuti dan dituntaskan oleh pemerintah daerah, karena menyangkut aset daerah yang juga menjadi aset bagi rakyat Kabupaten Bekasi yang harus dipertanggungjawabkan,” tandasnya.

Masih menurut Gunawan, dengan berlakunya Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 4 Tahun 2017, dan Peraturan Bupati Bekasi No. 42 Tahun 2017, dimana mengatur setiap anggota DPRD diberikan hak untuk mendapatkan tunjangan transportasi, maka secara otomatis pinjam pakai mobil untuk operasional dewan tidak boleh terjadi lagi.

“Demi optimalisasi dan efesiensi pengelolaan APBD dalam pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Bekasi, pinjam pakai kendaraan yang selama ini berjalan, sebaiknya diperketat atau sekalian saja ditiadakan,” urainya.

Gunawan juga mwnyebutkan bahwa Permendagri No. 11 Tahun 2007 yang mengatur tentang Kendaraaan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dengan masing-masing sebagai berikut:

1. Ketua DPRD 1 unit jenis sedan atau minibus 2.500cc.

2. Wk Ketua DPRD 1 unit jenis sedan atau minibus 2.200cc.

3. Pejabat eselon ll 1 unit jenis sedan 2.000cc atau minibus 2.500cc.

4. Pejabat eselon III 1 unit minibus bensin 1.600cc atau minibus solar 2.500cc.

5. Pejabat eselon IV dan eselon V 1 unit motor 200cc.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*