CIKARANG PUSAT – Jelang batas akhir pengembalian, baru empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi yang mengembalikan kendaraan dinas. Disisi lain, terdapat mobil dinas Dewan yang kondisinya tidak terawat. Selain itu, dalam kesehariannya, mobil tersebut justru bukan digunakan oleh anggota dewan melainkan staf fraksi.
Kendaraan itu berjenis Toyota Innova dengan nomor polisi B 1033 FQN, berplat hitam. Siang tadi, Kamis (26/10), kendaraan berwarna perak itu terparkir di halaman Gedung DPRD Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, dalam catatan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, mobil tersebut justru bukan termasuk kendaraan yang wajib dikembalikan.
Berdasarkan pantauan, kendaraan tersebut terlihat seperti tidak terawat. Tampak cat mobil sudah mulai memudar di hampir seluruh bodi, terlebih pada bagian kap depan sebelah kiri. Mobil yang semula berwarna perak gelap, menjadi terang. Terdapat pula beberapa goresan pada badan mobil serta bemper depan sebelah kiri retak, seperti bekas tertabrak. Kemudian lambang Toyota pada gril depan terlepas. Jika disejajarkan dengan kendaraan dinas Dewan yang lain, Innova ini terlihat memprihatinkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris mengakui kendaraan tersebut merupakan fasilitas transportasi dia. Wakil rakyat dari Fraksi Gerindra itu pun mengakui kendaraan tersebut digunakan salah seorang staf fraksi. Hanya saja, dia menyangkal jika kendaraan tersebut menjadi tidak terawat. Menurut dia, sejak diterima, mobil tersebut sudah dalam keadaan demikian, bahkan lebih buruk. Daris mengatakan, mobil itu merupakan kendaraan dinas dari Dewan periode sebelumnya, 2010-2014.
“Itu mobil zaman Daeng (Anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2010-2014), bekas tabrakan. Bukan tidak terawat, justru dirawat sama aku sampai bisa jalan lagi juga. Awalnya sudah bukan rusak lagi, karena itu bekas tabrakan. Aku pinjem aku dandain, aku hidupin lagi,” ucap dia.
Daris mengaku, mobil itu dia gunakan sebelum mendapat fasilitas Mitsubishi Pajero Sport. Sebagai pimpinan dewan, Daris mendapat fasilitas setingkat di atas anggota. “Waktu itu aku belum punya Pajero, (kemudian) pas dikasih Pajero, aku pakai saja karena boleh aku dandani,” tuturnya.
Menurut dia, jika kendaraan tersebut harus dikembalikan, dirinya siap mengembalikan, termasuk biaya perawatan. Soalnya perawatan kendaraan menjadi tanggung jawab pemakai. “Kalau mau ambil ya silakan ambil saja. Tapi kenapa harus dikomplain,” ucap dia, memertanyakan.
Sesuai Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD, para wakil rakyat harus mengembalikan kendaraan dinas. Perda tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kendati tidak lagi difasilitasi kendaraan dinas, mereka mendapat tunjangan transportasi sebesar Rp. 13 juta yang dibayarkan setiap bulan. Hanya saja, dari 46 kendaraan yang digunakan, baru empat yang dikembalikan, yaitu milik Ketua dan Anggota Fraksi PKS Ayub Rohadi dan Syamsul Fallah, kemudian Anggota Fraksi PAN Suganda dan Ketua Fraksi Demokrat Taih Minarno.
Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat DPRD Bramantyo mengatakan, batas waktu pengembalian kendaraan sampai pekan ini. Sesuai ketentuan, kendaraan itu akan dicek ulang sebelum akhirnya dikembalikan sebagai aset Pemkab Bekasi.
“Harusnya sampai pekan ini sudah dikembalikan, namun kami sifatnya hanya menunggu pengembalian. Hanya saja ini kan sifatnya pinjam pakai, maka ketika dipinjamkan dalam keadaan baik, dikembalikan juga harusnya dalam keadaan baik juga. Namun semuanya tetap ditulis, kondisi apapun kami laporkan ke aset,” tandasnya.(ONE)
Leave a Reply