Polsek Bekasi Selatan Tangkap Ayah Tiri yang Cabuli Putrinya

RILIS KASUS : Polsek Bekasi Selatan saat rilis kasus penangkapan ayah tiri yang mencabuli putrinya selama empat tahun.

BEKASI SELATAN – Kepolisian Sektor Bekasi Selatan menangkap RS (47) yang tega mencabuli anak tirinya sendiri NS (16) selama empat tahun lamanya.

Kejadian memilukan itu terjadi di jalan H. Umar Kampung Ceger, Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Perbuatan pelaku akhirnya terbongkar setelah kepergok istrinya sendiri.

Kapolsek Bekasi Selatan Kompol Dedi Wahyudi mengatakan, tersangka RS diamankan penyidik tanpa perlawanan di rumahnya, Kamis (12/10). Penangkapan RS dilakukan atas laporan ibu korban WT (41) ke polisi.

Aksi cabul RS ini dimulai sejak NS duduk di kelas 5 SD. Tersangka merayu korban dengan cara bujuk rayu akan membelikan apapun yang korban mau. Dan setelah itu tersangka melakukannya lagi, sambil memberikan ancaman,” kata Dedi saat konferensi pers, Jumat (13/10).

Terakhir korban disetubuhi oleh tersangka pada saat berada di rumahnya Selasa (3/10) tepatnya di ruang tamu, selama beberapa menit tersangka melakukan aksinya akhirnya diketahui langsung oleh ibu korban dan pelaku berusaha melarikan diri ke kamar mandi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah kaos milik tersangka yang terdapat bercak sperma, satu bra warna merah, dan celana dalam milik korban.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(TOM)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*