BEKASI TIMUR – Mulai 23-30 September 2017, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kota Bekasi melakukan perekrutan Pengawas Kecamatan (Panwascam). Nantinya, Panwascam ini akan bertugas dalam Pemilihan Walikota Bekasi pada 2018 di 12 Kecamatan.
Menurut Ketua Panwas Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti, seleksi akan dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing seleksi administrasi, tes tertulis, dan wawancara.
“Dari masing-masing kecamatan akan kami ambil tiga anggota terpilih. Jadi secara keseluruhan untuk Kota Bekasi ada 36 orang,” terang Novita yang juga membidangi Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia (SDM) ini, Senin (25/9).
Persyaratan yang harus dipenuhi pendaftar yaitu berusia minimal 25 tahun, pendidikan terendah SLTA atau sederajat, berdomisili di Kecamatan yang bersangkutan yang dibuktikan dengan KTP, melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, dan membawa surat keterangan sehat dari puskesmas.
”Persyaratan-persyaratan lain bisa dilihat di pengumuman resmi Panwas Kota Bekasi yang kami tempelkan di semua Kantor Kecamatan. Bisa juga melihatnya di Kantor Panwas, Jalan M. Hasibuan No 4, Kota Bekasi,” ujar Novita.
Dia pun berharap antusiasme masyarakat dalam mendaftarkan diri tinggi.
“Sesuai amanat undang-undang, kami akan melakukan tes yang selektif, fair, dan terbuka. Karena itu, kami berharap partisipasi masyarakat untuk ikut tinggi,” terangnya.
Menurutnya, pendaftar bisa datang langsung ke kantor Panwas mengambil berkas pendaftaran. Berkas pendaftaran bisa diserahkan langsung ke kantor Panwas atau via pos.
Menurutnya, perekrutan Panwascam adalah satu kesatuan dalam pelaksanaan UU Pemilu.
Panwascam juga memiliki tugas yang sama untuk melakukan pengawalan proses demokrasi dan pemilu di tingkat kecamatan. (GUN)
Leave a Reply