TARUMAJAYA – Pendaftaran penerimaan Pergantian Antar Waktu (PAW) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, terus berlanjut sampai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Panitia Penyelenggara Pendaftaran. Panitia memberi kesempatan untuk semua warga Desa Segarajaya yang telah memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftarkan diri menjadi Kepala Desa antar waktu hingga 28 Agustus 2017.
Wafatnya (Alm) H.M Sargan pada (27/7/2017) lalu yang masih menyisakan satu tahun lebih masa jabatannya sebagai Kepala Desa, menuai beragam opini dan persepsi beberapa pihak terkait dibukanya pendaftaran penerimaan calon Kepala Desa antar waktu yang dinilai belum tepat waktu karena pelaksanaan PAW seharusnya menunggu dilantiknya Penjabat (PJ) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) oleh Bupati agar bisa mengawal jalannya proses PAW. Bahkan ada pula yang beranggapan bahwa adanya proses PAW ini hanya penggiringan satu nama yang dilakukan oleh pihak tertentu karena terkesan terburu buru.
Kordinator warga Desa Segarajaya, Izhar M Rosadi menduga BPD Segarajaya telah merekayasa tahapan mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dengan membentuk panitia pemilihan Kepala Desa antar waktu.
Setelah terbentuknya panita, kata Izhar, panitia mengumumkan penjaringan calon Kades antar waktu. Padahal berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa semuanya itu sudah menyalahi aturan.
“Jelas disitu disebutkan dalam paragraf kedua pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa,” jelasnya. Seraya menambahkan pasal 45 huruf (a) angka (1) bahwa sebelum penyelenggaraan musyawarah desa paling lama dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari.
“Terhitung sejak kepala desa diberhentikan,” ucapnya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Namun sangat disayangkan, mekanisme Musdes yang dilakukan oleh BPD Segarajaya terkesan terburu-buru sebelum adanya surat pemberhentian kepala desa. Oleh sebab itu, Izhar menuding bahwa BPD Segarajaya telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 110 tahun 2016 tentang BPD.
“Kita lihat yang mana belum adanya Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Pegawas Negeri Sipil yang diangkat oleh Bupati, dan sebagaimana salam paragraf 6 penyelenggaraan musyawarah desa diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi oleh Pemerintah Desa,”ungkapnya.
Sementara, Riki Subakti menyatakan bahwa ini adalah bentuk kekonyolan BPD yang dimana telah mengangkangi aturan yang berlaku. Kendati demikian, Riki pun menyebutkan bahwa kejadian ini akan menjadi preseden buruk bagi model pelaksanaan tugas dan fungsi BPD
“Kalau PAW terburu – buru begitu, apa yang melatar belakangi ini semua?,” tanya Riki
Terpisah, warga Kampung Kelapa RT01/22, Desa Segarajaya. Aman Suherman menyatakan keberatannya atas adanya PAW tersebut dan meminta agar dijabat oleh PJ yang langsung ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Lebih baik Pjs saja, karena kita melihat kenetralan dia nantinya, karena kita lihat permasalahan ini menjadi riskan ke depan, dan khawatir terjadinya gesekan pada masyarakat,” terangnya.
Dikesempatan yang sama Wardi, warga Kampung Tikungan, RT02/021, Desa Segarajaya mengeluhkan adanya keputusan yang dinilai terlalu dini. Tak hanya itu saja, dia menganggap bahwa apa yang dilakukan BPD tidak benar dalam mekanisme proses PAW serta tidak terbuka. (GUN)
Leave a Reply