Lewat Terobosan Baru, Pembebasan Lahan Cibici Capai 45 Persen

SERAHKAN SIMBOLIS: Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Bekasi, Deni Santo secara simbolis menyerahkan ganti rugi lahan pembebasan lahan Tol Cibici kepada warga Desa Buni Bakti, Kecamatan Babelan.

BABELAN – Badan Pertanahan Nasional bersama Kementrian PUPR kembali melaksanakan pembayaran pembebasan lahan Tol Cibitung Cilincing (Cibici) di kantor Desa Buni bakti, Kecamatan Babelan. Pembayaran lahan Tol Cibici kali ini ada 21 bidang yang sudah divalidasi datanya tersebar di beberapa wilayah diantaranya meliputi Desa Buni Bakti, Muara Bakti, Samudra Jaya, Eegara Jaya dan Wanajaya.

Panitia Pelaksana Kegiatan (PPK) Tol Cibitung Cilincing, Dodit Dimas mengatakan pembebasan lahan yang dilaksanakan saat ini di Desa Buni Bakti adalah yang sudah memenuhi semua tahapan termasuk validasi data yang sudah lengkap.

“21 bidang dibebaskan lahannya karena berkas data yang diajukan sudah memenuhi proses validasi, sehingga dilakukan pembayaran atas lahan yang dibebaskan oleh Pemerintah,”ujarnya saat diwawancarai

Menurut Dodit, guna percepatan pembayaran maka berkas yang masuk langsung divalidasi. “Memang ada konsekuensinya, karena pembayaran digabung dengan beberapa daerah lain, seperti yang sekarang di Desa Buni Bakti 4 bidang, Muara Bakti 6 bidang, dimana jumlah sedikit dalam rangka percepatan,” ungkapnya.

Sementara Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN/ATR) Kabupaten Bekasi, Deni Santo yang menyikapi terobosan terbaru dalam pembayaran lahan mengatakan, penggadaan tanah berproses dari 2 tahun terakhir dimana progresnya sampai akhir tahun kemarin hanya 23 persen.

Kemudian dengan terobosan yang baru dan lebih taat kepada ketentuan perundang undangan dengan tahapan yang dilalui, akhirnya pencapaian pembebasan lahan sudah mencapai 45 persen.

“Kita komitmen untuk akhir tahun ini pembebasan lahan seluruhnya ruas tol Cibitung – Cilincing selesai,”bebernya

Menurut dia, BPN dan KemenPUPR tidak perlu lagi harus menunggu lama berkas terkumpul untuk disetujui.

“Karena yang jadi kendala adalah berkas kepemilikan tanah itu sendiri. Pada prinsipnya berkas yang diserahkan kepada petugas kita akan segera divalidasi, kemudian pembayaran akan dilakukan, ” tutupnya.(RED)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*