Merasa Dicatut Namanya, AMPHIBI Layangkan Hak Jawab

Agus Salim Tanjung beserta jajaran LSM AMPHIBI

BEKASI SELATAN – Merasa dicatut nama dan lembaganya dalam pemberitaan media massa lokal Bekasi yang menyebutkan bahwa ‘Oknum Kepsek Diduga Suruh LSM Intervensi Wartawan’ disebutkan di dalamnya bahwa LSM tersebut yakni LSM AMPHIBI. Hal ini membuat Ketua LSM AMPHIBI angkat bicara.

Ketua LSM AMPHIBI Agus Salim Tanjung mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar adanya. “Saya tidak tau, saat wartawan berinisial ROB dirinya sedang berada di Lapas Klas II-A Bulak Kapal, lalu dia telpon saya dengan kata-kata kasar,” ujar Tanjung saat konfrensi pers di Restoran Tekko, Senin (28/8).

Dikatakannya, saat ROB menelponya tanpa salam pembuka perbincangan, Tanjung yang merasa tidak tau persoalan ini langsung mendapatkan kata kasar. “Saya pikir teman saya, ada teman saya juga yang bernama sama, lalu saya tanya dia dimana, ini kok malah dijawab kasar,” ucapnya.

Seharusnya, kata dia sebagai wartawan yang menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalis, dia lebih sopan pada saat klarivikasi atau bertanya kepada narasumber. “Bisa bicara dengan Bang Tanjung, Bang mau konfirmasi. Enak kan kalau begitu, ini gak langsung tembak, tadinya saya berpikir ini teman, tapi ternyata ini teror,” bebernya.

Dirinya pun kaget setelah adanya pemberitaan terkait dirinya yang merupakan suruhan Kepala Sekolah SMPN 23 Kota Bekasi. “Saya kaget setelah adanya pemberitaan tersebut, kenal juga nggak Kepsek itu, makannya saya adakan jumpa pers, karena kita mempunyai hak jawab atas pemberitaan tersebut,” jelasnya.

Menurutnya ini sudah pencemaran nama baik pribadi dan lembaga LSM APHIBI. “Saya tidak ada urusan dengan pendidikan dan tidak ada sangkut pautnya, kita kan kegiatannya lingkungan, untuk pertanggung jawaban berita tersebut kita tunggu hak jawab media itu,” pungkasnya.

Sementara Tenaga Ahli AMPHIBI, Riza V Tjahjadi mengatakan bahwa alur pemberitaan tersebut rancu dan tidak jelas. “Beritanya seolah – olah tidak berimbang karena ada dua unsur diangkat tetapi tidak ada cek and ricek kepada yang dituduhkan yakni AST,” ungkapnya.

Dikatakannya, konfirmasi melalui telpon seluler dianggap reliabel (dapet dipercaya), yang utama pokok masalah pemberitaan tersebut tidak dijelaskan

“Kasus Kepsek SMPN 23 itu apa kok malah tidak dijelaskan,” imbuh dia.

Media massa yang bersangkutan harus memberikan hak jawab kepada yang dituduhkam. “Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada hak jawab, maka kita akan layangkan somasi,” tukasnya.(GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*