Tak Santun, BK Tuding Sidak TM-RM‎ Langgar Etika

SIDAK: Taih Minarno saat sidak ke mess mahasiswa asal Kabupaten Bekasi di Yogyakarta, Senin (14/8).

CIKARANG PUSAT – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bekasi dalam waktu dekat akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran etika yang dilakukan anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Minarno, saat lakukan Inspeksi mendadak (Sidak) Mess mahasiswa asal Kabupaten Bekasi di Jogjakarta, pada Senin (14/8) kemarin.‎

“Soal sidak mess, segera akan tindaklanjuti dengan minta pendapat dalam rapat pimpinan DPRD‎. Saya belum bicara soal sanksi dan salah atau benar, tapi saya sangat menyayangkan kalau sidak kemarin itu tidak mengantongi surat resmi dari pimpinan lembaga kami. ‎Kemudian substansi lainnya, sangatlah aneh saat sidak itu bersama mantan Wakil Bupati, Rohim Mintareja,” tegas Anggota BK DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, Rabu (16/8).

Pihaknya mengaku mengetahui dan memahami bahwa ‎setiap anggota DPRD memiliki fungsi pengawasan. Kapanpun, dimanapun, hal itu boleh dilakukan. Namun tentunya, harus mengacu pada Tata tertib (Tatib) yang melekat di lembaganya tersebut.

“Akan berbeda jika yang bersangkutan melakukan sidak sendiri dan atau didampingi anggota lain serta Setwan DPRD, ‎itu patut dan boleh lah. Namanya hak pengawasan anggota dewan kan melekat, termasuk saya sendiri. Itu pun dengan catatan mengantongi surat tugas resmi lembaga kami. ‎Tapi ini malah bersama mantan pejabat yang tidak ada korelasinya,” jelasnya.‎

Nyumarno menambahkan, ‎masyarakat Kabupaten Bekasi juga mengetahui secara jelas bahwa Wakil Bupati Bekasi saat ini adalah Eka Supria Atmaja. “Semua orang juga tahu atuh, Wabup sekarang itu Pak Eka Supria Atmaja. Yang jadi pertanyaan dan membuat rakyat bertanya-tanya itu ada apa serta kenapa, ada mantan Wabup pula. Untuk mantan Wabup, jika mau rajin dan aktif turun, kemarin saja pas masih aktif jadi Wabup. Kalau sudah jadi mantan Wabup baru aktif turun ke kegiatan APBD yang hubungannya dengan Kabupaten Bekasi, ya lucu saja, ada apa ini yaa‎,” cetusnya.

Ia menyarankan agar setiap kegiatan sidak agar menempuh mekanisme terlebih dahulu‎. Sebab, pada dasarnya‎, sidak itu merupakan salah satu hak Legislatif, sepanjang pengawasannya adalah kegiatan yang menggunakan APBD yang merupakan uang rakyat Kabupaten Bekasi.

“Cuman maksud saya tolong lebih beretika tatkala berbicara sidak, daripada kita malu ketika mengatasnamakan lembaga. Itu boleh kok, baik itu berdasarkan hasil rapat Komisi III, atau yang bersangkutan pribadi minta surat tugasnya kepada pimpinan. Itu lebih santun dan beretika. ‎Karena, meskipun Bang TM itu pribadi datang kesanapun, dia tetap melekat fungsi dewannya,” ucapnya.‎

‎‎Terlebih, sambung dia, sampai berimbas pada teguran para mahasiswa penghuni mess yang sempat mempertanyakan legalitas sidak, lantaran tidak mengantongi surat resmi lembaga DPRD. “Jadi, jujur saja. Saya juga bingung, ada apa dengan ini semua. Harusnya yang bersangkutan malu atuh, sampai ditegor adik-adik kita yang ada di mess. Ini kan jadi seperti kunjungan pribadi,” kata dia.

Dirinya berharap, kejadian ini tidak terulang lagi kedepannya. ‎Jika ingin melakukan sidak, sedianya diketahui pimpinan Komisi dan pimpinan DPRD. “Secara kelembagaan, hal ini akan dibicarakan dulu di ranah Rapat Pimpinan DPRD agar kejadian tersebut tak terulang. Jangan offside lah, kalau mau sidak ya bilang saja pakai lembaga DPRD dan surat resmi,” pungkasnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*