BEKASI SELATAN – Sebanyak 95 persen reklame yang ada di Kota Bekasi tidak memasang logo Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan foto Wali Kota serta Wakil Wali Kota Bekasi. Pasalnya, ketidak tahuan produsen atau pedagang tentang peraturan tersebut, karena belum adanya sosialisasi dari Pemkot Bekasi.
“Ini kan belom kita sosialisasikan, nanti kita sosialisasikan dulu dach,” kata Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan (BTBL) Dzikron kepada awak media, Selasa (8/7).
Akibatnya, banyak produsen atau pedagang yang mengabaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 47a tahun 2016.
Padahal secara jelas sudah tertulis dalam Perwal nomer 47a tahun 2016 pasal 20 poin 1d menyebutkan pada sisi kiri luar Reklame JPO/Bando dipasang foto Wali Kota Bekasi dan pada sisi kanan luar dipasang foto Wakil Wali Kota Bekasi serta di keliling sisi luar media Reklame.
Sedangkan pada poin 2d menyebutkan pada bagian atas media Billboard agar memasang logo Pemerintah Kota Bekasi dan memasang Visi Misi Kota Bekasi pada luar bawah media Reklame.
Sejak adanya Perwal tersebut, Dzikron pun enggan disalahkan atas banyaknya produsen atau pedagang yang mengabaikan pemasangan logo dan foto Wali Kota serta Wakil Wali Kota Bekasi, dia pun dengan gampangnya berdalih bahwa dirinya belum menduduki jabatan Kabid BTBL PUPR sejak ditetapkannya Perwal tersebut.
Oleh karena itu, dirinya tidak bisa bertindak tegas kepada produsen atau pedagang yang telah mengabaikan Perwal nomer 47a tahun 2016, dan hanya memberikan teguran kepada para produsen atau pedagang.
“Saya juga kan tidak bisa serta merta, IMB juga belum kita sosialisasikan, ini kan hanya sekedar lipstik, Perwal itu kan sebenarnya Peraturan Wali Kota, kalau sanksinya gak begitu dan belum ada sanksi, hanya kita imbau saja mereka, yang jelas yang ada di perda itu saja,” aku dia.
Pernyataan Dzikron yang belum adanya sanksi terkait pelanggaran terhadap Perwal nomor 47a tahun 2016 sangat di sayangkan dan seakan tidak memahami Perwal tersebut.
Kendati demikian, didalam Pasal 32 poin 1a menyebutkan bahwa reklame yang dipasang tidak sesuai dengan izin yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, 20, 22, dan 24.
Diakuinya, hingga saat ini dirinya masih menunggu kaitan dengan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan reklame, dan nantinya semua harus mengikuti Perda tersebut.
Sementara terkait belum dilakukannya sosialisasi tentang Perwal nomor 47a tahun 2016, kata Dzikron, belum adanya anggaran terkait sosialisasi.
“Kita kan sosialisinya butuh waktu dan dana, kan seperti itu harus ada biaya sampai saat ini kan belum ada anggarannya,” aku dia.
Kaitannya dengan bayar pajak, mereka wajib memasang stiker dan sudah ada ketentuanya di situ, sampai saat ini mereka masih ada yang belum faham peraturan tersebut sejak berlakunya Perwal nomor 47a tahun 2016 lalu.
“Belum, mereka juga belum tau masalah ini, kalau tidak ada dana sosialisasi masa kita sosialisasi sendiri, pake dana sendiri,” tukas dia. (GUN)
Leave a Reply