Kasus PT. ABC, DPRD Apresiasi Gerak Cepat Polres‎

SAMBANGI POLRES: Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi sambangi Polres Metro Bekasi untuk memastikan 5 buruh PT. ABC bisa kembali ke keluarganya masing-masing.

CIKARANG PUSAT – Pasca sidak PT. Arta Boga Cemerlang (ABC), DPRD Kabupaten Bekasi langsung sambangi Polres Metro Bekasi, Rabu (26/7) petang. Tujuannya, memastikan lima buruh yang ditahan perusahaan selama tiga hari itu telah dijemput dan diamankan pihak kepolisian.‎

Pantauan di lapangan, saat tiba di Mapolrestro Bekasi, Ketua Komisi IV, Anden dan Anggota Komisi IV, Nyumarno diterima oleh Iptu M. Jamaludin, Bripka Akhmad Rifai dan Briptu Gilang Distariyan. ‎Dalam kesempatan itu, Iptu Jamaludin membenarkan bahwa kelima orang buruh PT. ABC telah diamankan setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari pihak keluarga salah seorang korban yang tidak pulang selama tiga hari. ‎Atas laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat dan mengamankan kelima pekerja itu untuk dimintai keterangan.‎

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, menyampaikan bahwa pihaknya mengajukan permohonan kepada pihak kepolisian, agar kelima orang buruh itu diizinkan untuk pulang guna bertemu keluarganya, mandi dan istirahat mengingat paras raut muka kelima pekerja itu tampak lusuh dan bau keringat.

“Pihak kepolisian menyetujui permohonan tersebut dengan mengeluarkan berita acara serah terima pekerja ke DPRD Kabupaten Bekasi dalam keadaan sehat wal afiat. Dalam kasus ini, kita juga akan memberikan pendampingan hukum untuk kelima pekerja itu dan melaporkan tindak pidana yang telah dilakukan pihak perusahaan, saat keadaan mereka membaik,” ucapnya.

Pihaknya juga ‎menyampaikan ucapan terima kasih atas kinerja cepat Polres Metro Bekasi. “Kami apresiasi kerja cepat aparat kepolisian, terima kasih banyak. Alhamdulillah, 5 orang pekerja yang telah diamankan, diizinkan untuk pulang dan diantarkan ke rumah mereka masing-masing,” tandasnya.(ONE)‎

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*