CIKARANG SELATAN – Sedianya, pembongkaran aset milik daerah, ditempuh setelah memenuhi prosedur yang berlaku. Hal ini tidak terjadi pada gedung SMP Negeri 1 Cikarang Selatan. Saat ini, kondisi bangunan milik Pemkab Bekasi itu telah rata dengan tanah pasca dilakukan pembongkaran. Namun sayangnya, rekanan pelaksana diduga belum menempuh mekanisme persyaratan pembongkaran. Salah satunya, membuat berita acara pembongkaran aset milik daerah yang diajukan kepada Pemkab Bekasi.
Merespon hal itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bekasi, Juhandi, mengaku belum mendapatkan laporan pembongkaran gedung SMPN 1 Cikarang Selatan. “Saya belum dapat laporannya bang,” kata dia.
Juhandi membenarkan, jika ada perombakan gedung yang notabene aset pemerintah daerah, seharusnya dilaporkan ke pihaknya melalui laporan berita acara pembongkaran aset daerah. Namun begitu, pihaknya hanya sebatas mencatat laporan yang disampaikan oleh dinas terkait.
“Kita mencatatnya dari hasil laporan dinas. Kalau bisa tanya melalui dinasnya saja dulu, karena yang mengelola disana (Dinas Pendidikan-red). Kita hanya mencatat atas laporan SKPD terkait,” tuturnya.
Terpisah, Ketua LSM Kompi, Ergat Bustomy, mempertanyakan berita acara pembongkaran gedung SMP Negeri 1 Cikarang Selatan. Menurut dia, bangunan sekolah yang akan dilakukan rehab tidak semata-mata tinggal merobohkan gedung yang sudah ada.
“Harus ditempuh dong mekanismenya seperti apa bila aset daerah yang akan dilakukan pembongkaran. Jangan main ratain saja, ini kan bangunan milik negara, bukan milik pribadi,” cetusnya.
Ergat menambahkan, seharusnya pihak terkait segera membuat surat permohonan izin bongkar gedung kepada pemerintah daerah. Agar ke depannya, semua barang yang ada di sekolah tersebut tercatat dalam buku inventaris aset.
“Jangankan gedung sebesar itu. Yang namanya milik pemerintah, barang sekecil apapun harus dicatat dalam buku inventaris aset. Kan jelas ada pengelolaan aset daerah,” ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada APBD tahun 2017 mengalokasikan anggaran Revitalisasi/Rehab Total SMP Negeri 1 Cikarang Selatan dengan anggaran sebesar Rp. 45 Miliar lebih.
Pekerjaan proyek tersebut, dikerjakan PT. TBA dengan nilai sekitar Rp. 42,8 Miliar. Saat ini, pihak rekanan tengah dalam proses pengerjaan. Namun, hingga berita ini dimuat, belum ada penjelasan dari pihak rekanan yang mengerjakannya. Pihak sekolah dan komite sekolah juga belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi mengenai hal tersebut.(ONE)
Leave a Reply