CIKARANG UTARA – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta), Rieke Diah Pitaloka sosialisaikan empat pilar kebangsaan di SMP Presiden, Jababeka, Cikarang Utara, Sabtu (10/6/2017).
Sosialisasi empat pilar kebangsaan sasar ratusan guru di SMP Presiden, Jababeka, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang juga Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan.
Rieke menjelaskan, empat pilar kebangsaan itu gampang diingatnya, yaitu dengan PBNU. Yakni Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Undang-Undang 1945. “Pancasila bagi saya bukan hanya dihafalkan,tetapi yang sulit itu diamalkan. Dan profesi guru ini adalah profesi ujung tombak awal implementasi Pancasila kepada anak didik sejak dini,”beber Rieke.
Rieke pun menyebut saat ini negara kita sedang diramaikan hal-hal yang tidak jelas. Padahal,kata dia, sudah jelas dasar negara kita adalah Pancasila. Karena itu, bagi yang tidak ingin mengamalkan dan berlandaskan kehidupannya ber-Pancasila, maka lebih baik keluar saja dari Indonesia.
“Pancasila ini kan ditawarkan juga oleh Presiden Soekarno dalam rapat PBB sebagai penyelesai konflik perdamaian dunia. Sebab, dalam Pancasila tercantum semua hal mulai dari kerukunan antar beragama, kehidupan bermasyarakat, ketuhanan dan lain sebagainya,” ungkapnya.
Rieke menambahkan, khususnya untuk para guru seperti di Kabupaten Bekasi sudah seharusnya menerima pendapatan sesuai dengan Upah Minimum, baik itu guru negeri maupun swasta. “Kalau bisa jangan dibeda-bedakan antara guru negeri dan guru swasta. Yang mana itu merupakan cerminan dari Sila Ke-Lima Pancasila, Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, “ujar Rieke.
Menurut Rieke, guru itu sama tanggung jawabnya sebagai pendidik atau pengajar, juga kewajibam yang sama membayar pajak untuk negara saat sebagai masyarakat.
“Guru swasta dan negeri sama haknya. Apalagi mengajar di wilayah Kabupaten Bekasi yang berdiri banyak industri. Ini sudah seharusnya kesejahteraan guru diutamakan,”tambahnya.
Selain itu, tambah Rieke, para guru juga wajib mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Karena ya itu tadi, mereka semua membayar pajak untuk negara. Maka mereka harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” ujar Rieke mengakhiri.(RED)
Leave a Reply