Serobot Lahan BBWSCC, DLH Ancam Cabut Izin SKJ

Istimewa

BEKASI SELATAN – Pembangunan Sentrakota Jatibening (SKJ) yang dilaksanan oleh PT. Permata Alam Lestari tampaknya tak selesai sampai disini. Pasalnya, dalam pembangunan tersebut pengembang selalu mengabaikan komitmen yang ada serta menyerobot lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).

Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Achmad Shovie mengatakan, pemanfaatan ruang dan lahan yang tidak sesuai dengan dokumen yang diajukan oleh SKJ, dirinya mengaku telah melakukan Infeksi Mendadak (Sidak) terkait pelanggaran yang dilakukan oleh SKJ.

Dinas Lingkungan Hidup dalam hal ini menekan SKJ untuk mengikuti komitmen dan peraturan yang sudah ada. Seperti pemanfaatan lahan dan ruang yang tidak sesuai fungsinya.

“Kalau memang tidak sesuai ya kembalikan pada fungsinya,” kata Shovie saat berbincang dengan Bekasi Ekspres, Selasa (25/4/2017).

Diakuinya dia telah memberikan teguran kepada Sentrakota Jatibening, dan tinggal menunggu respon atau balasan dari SKJ.

“Kita ingin secapat-capatnya, artinya kita menunggu prosesnya, nantinya kita juga akan tinjau lagi, jika kita lihat tidak ada proses, kita akan tindak sesuai kewenangan kita,” katanya.

Dikatakannya, yang namanya dokumen itu komitmen yang didalamnya sudah ada aspek unsur hak dan kewajiban, serta sanksi juga sudah ada disitu, kata dia, semua itu sudah tertuang didalam dokumen.

Dirinya menegaskan, bahwa pihaknya tidak berupaya menghambat investasi atau kegiatan. Tapi, harus dipikirkan juga dampak lingkungannya. Jika tidak ada upaya perbaikan pihaknya akan menghentikan kegiatan tersebut.

“Kita akan berhentikan atau mencabut izin kegiatan itu untuk sementara sesuai prosedur dan sanksi administrasi, itu yang kita akan lakukan,” tegas dia.

Terkait keberadaan bangunan jembatan yang berada diatas Garis Sempadan Sungai (GSS), dia menuturkan bahwa SKJ harus mempunyai izin terlebih dahulu dari BBWSCC.

“Jadi yang menentukan itu nantinya BBWSCC, nanti BBWSCC yang mengeluarkan rekomendasi teknis pembangunan jembatan tersebut,” ucap dia.

Terpisah, anggota Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi, Tengku Imam Kobul Moh Yahya S mengatakan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh SKJ terindikasi pidana. Pasalnya dalam pemakaian lahan tersebut SKJ belum mengatongi perihal rekomendasi teknis oleh BBWSCC.

“Ya, itu bisa terancam pidana bagi yang menyerobot lahan pemerintah, kalau ada swasta memanfaatkan lahan pemerintah terancam pidana itu,” tegas

Menurut Imam, yang juga Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (TKPSDA WS CC), ancaman pidana untuk Sentrakota Jatibening sesuai KUHP Pasal 167 jo 389 terkait Penyerobotan lahan dan masuk wilayah tanpa izin.

Pantauan Bekasi Ekspres dilapangan, SKJ sengaja membangun bangunan sentra kuliner atau foodyard diatas Kali Cakung. Bahkan membuat tiga jembatan yang membentang di atas Kali Cakung.

Hal ini tentu menyalahi aturan PermenPUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau (GSS-GSD).

Perlu diketahui, PT Permata Alam Lestari sebagai pengembang Sentrakota Jatibening (SKJ) sudah mengajukan permohonan pembahasan Andal, RKL-RPL pada Nopember 2015. Dan sudah dibahas oleh Komisi Penilai Amdal Kota Bekasi 27 Nopember 2015 lalu.

Pembahasan RKL-RPL pun sempat ditolak oleh Tim KPA Kota Bekasi, karena berpotensi merusak ekosistem dan fungsi sungai Kali Cakung dan RTH yang disediakan hanya 2 persen.

Hingga saat ini pemilik Sentrakota Jatibening Jeffery Witat Supardan tidak ada jawaban dan enggan berkomentar.

Pada kesempatan yang sama saat dikunjungi ke lokasi yang bersangkutan tidak ada, hanya ada marketing yang tidak bersedia berbicara soal Sentrakota Jatibening.(GUN)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*