Amnesti Pajak Berakhir, DJP Jabar II Fokus Penegakan Hukum

Kanwil DJP Jabar II saat Konfrensi Pers Terkait Berakhirnya Amnesti Pajak

*Siapkan Langkah Strategis Bagi Pihak yang tidak Ikuti Program Amnesti Pajak

BEKASI SELATAN – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II fokus melakukan penegakan hukum setelah program Amnesti Pajak berakhir pada 31 Maret mendatang.

Kepala Kanwil DJP Jabar II, Adjat Djatnika, mengaskan bahwa kesempatan bagi waib pajak untuk ikut program Amnesti Pajak telah cukup panjang sejak Juli 2016 hingga Maret 2017.

“Kesempatan tersebut terbuka luas untuk bisa dimanfaatkan namun jika wajib pajak tidak memanfaatkannya, pihaknya tidak dapat memaksa sebab Amnesti Pajak adalah pilihan dan menganut sistem Self Asesment,” ujar Adjat Djatnika kepada Wartawan, Selasa (21/3).

Adjat mengungkapkan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya bagi wajib pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak, kata dia,  program Amnesti Pajak sangat berguna bagi semua pihak terutama untul mencari sumber penerimaan baru dari berbagai basis data perpajakan.

Adjat juga mengharapkan agar wajib pajak yang telah mengikuti program Amnesti Pajak untuk memegang teguh komitmen menjadi wajib pajak yang baik dan patuh terhadap kewajibannya.

Adjat juga tak lupa menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut membantu terselenggarannya program Amnesti Pajak ini yakni, insan media, lembaga dan asosiasi pengusaha, lembaga pemerintah lainnya termasuk Polri, Kejaksaan, TNI, dan pihak perbankan nasional.

Oleh karena itu, sambung Adjat, dia Kanwil DJP II sendiri twlah menyiapkan langkah-langlah strategis bagi pihak-pihak yang tidak mengikuti program Amnesti Pajak.

Selain itu, tambahnya bahwa saat ini DJP telah bisa membuka rekening bank dengan aplikasi Akasia (Aplikasi usulan  Buka Rahasia Bank) dan Akrab (Aplikasi Buka Rahasia Bank) yang diterapkan sejak 1 Februari 2017.

“Selain data-data perbankan, DJP juga memiliki data terkait Sistem Informasi Debitur, Badan Pertanahan Nasional, Data Kemenkumham, Data Kependudukan, Data Transaksi PPATK, Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan data lainnya dari Instansi, Lembaga, Asosiasi dan Profesi,” beber dia.

Adjat mengingatkan bahwa kedepan tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi sebab DJP tahu apa yang wajib pajak miliki.

Pemerintah menurut Adjat, harus berkomitmen untuk menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha dan investasi. (GUN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*