21 Desa di Kabupaten Bekasi Terindikasi Kumuh

Kepala Dispera-KPP Kabupaten Bekasi, Jamaludin

CIKARANG PUSAT – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dispera-KPP) Kabupaten Bekasi mengindikasikan, 21 Desa yang tersebar di 7 Kecamatan di wilayah setempat, masuk kategori daerah perkotaan kumuh.

Kepala Dispera-KPP Kabupaten Bekasi, Jamaludin menjelaskan, 7 Kecamatan yang kumuh itu adalah Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Pusat, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Utara dan Tambun Selatan. Disebut kumuh karena sistem drainase dan jalan lingkungannya tidak tertata dengan baik, sehingga jauh dari standar kelayakan.

“Tidak hanya itu, rumah warga setempat juga terbuat dari bilik, bukan dari bahan coran semen pada umumnya,” ujarnya, Rabu (15/3).

Rendahnya kualitas hidup warga itu, kata dia, bisa mengganggu kesehatan warga setempat. “Mayoritas mata pencarian kepala keluarga disana adalah buruh tani dan pekerja serabutan dengan latar belakang pendidikan yang rendah,” kata dia.

Jamaludin mengakui, sebetulnya masih ada Kecamatan lain yang dianggap kumuh. Misalnya, Kecamatan Tarumajaya, Tambelang, Kedungwaringin dan Muaragembong. Hanya saja, pemerintah lebih mengutamakan 7 Kecamatan di wilayah Tambun, Cikarang dan Babelan dengan alasan wilayahnya dekat dengan pusat kota Kabupaten Bekasi.

“Penataan ini dilakukan secara bertahap. Kedepan, seluruh wilayah atau desa yang dinyatakan kumuh akan ditata dengan baik,” ucapnya.‎(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*