BEKASI TIMUR – Seorang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi mampu mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu.
Pelaku, Viktor Indra Guna (26), akhirnya diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat.
“Ya benar, ada penangkapan warga binaan kami,” kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Bulak Kapal Heri Aris beberapa waktu lali
Meski demikian, Heri tidak mengetahui pasti sejauhmana keterlibatan Viktor dalam dugaan peredaran sabu.
Heri pun menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh Viktor mengendalikan sabu ke daerah Bogor, Tanggerang, Bengkulu, Cianjur, Bandung dan Cirebon.
“Sebelum penangkapan itu, kami telah berkoordinasi dengan Polda Jawa Barat,” ujar Heri.
Setelah melakukan pengintaian, anggota kepolisian langsung melakukan penangkapan. Sementara Viktor langsung dibawa ke Polda Jawa Barat untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Dia (Viktor) baru dua bulan menghuni lapas ini dari Cirebon,” ungkapnya.
Heri membantah, pihaknya lemah dalam melakukan pengawasan ke warga binaan.
Dia menyatakan, seluruh warga binaan diperlakukan sama, tidak ada yang istimewa.
Dia pun berencana, akan meningkatkan pengawasan kepada para pembesuk agar alat telekomunikasi tidak bisa diselundupkan ke warga binaan.
“Perlakuannya semua sama, tidak ada yang kami bedakan apalagi istimewakan,” katanya.
Di lapas Bulak Kapal, kata dia, ada sekitar 1.523 orang warga binaan dengan jumlah penjaga yang terbatas sebanyak tujuh orang.
Bahkan, lapas yang berada disebelah Timur Bekasi tersebut sudah dalam kondisi overload.
Padahal, lapas setempat hanya mampu menampung 450 warga binaan.
Berdasarkan data yang diperoleh, aparat Polda Jawa Barat mengungkap peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan narapidana Lapas Bulak Kapal.
Viktor ditangkap berdasarkan pengembangan dari empat pelaku lainnya yang lebih dulu diamankan.
Mereka adalah Vovi Adeka (24), Yomankrey (19), Puji Rizky (19) dan Agus Febri (21). Seluruh tersangka yang diamankan itu berdomisili di Bengkulu.
Mereka merupakan kaki tangan Viktor yang memiliki perannya masing-masing. Vovi berperan sebagai operator gudang, Yomankrey sebagai bidang keuangan, Puji Rizky sebagai sopir atau kurir sabu di wilayah Jawa.
Sedangkan Agus Febri sebagai kurir sabu ke Bengkulu.
Dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti berupa 13 paket besar sabu seberat 8,5 kilogram, satu paket kecil sabu seberat satu gram, 10 butir inex, satu unit kendaran roda empat jenis Honda Civic.
Seluruh barang bukti itu diamankan dari kaki tangan Viktor.
Biasanya, para tersangka melakukan transaksi narkoba jenis sabu yang terjadi di sebuah Apartemen Sentra Timur, Jakarta Timur dari bandar besar.
Bandar besar yang dimaksud adalah warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Wong dan Uyung, warga binaan Lapas Nusakambangan dengan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam aksinya, Viktor bisa menjual sabu sebanyak 4 kilogram dalam sebulan dengan harga setiap kilogram sebesar Rp 500 juta.
Viktor sendiri mendapat keuntungan sebesar Rp 100 juta setiap kilogram.
Kemudian, anggota jaringan Viktor mendapat keuntungan sebesar Rp. 15 juta per kilogram.(WK/GUN)
Leave a Reply