BEKASI SELATAN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama CireboNn,batal melaksanakan tindakan penyanderaan (Gijzeling) terhadapa 2 (dua) wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 35,5 miliar.
Pembatalan tindakan penyanderaan dilakukan sebab wajib pajak membayar tunggakannya sesaat sebelum eksekusi penyanderaan dilaksanakan.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Adjat Djatmika mengatakan, menyambut baik keputusan pembatalan paksa badan terhadap 2 (dua) penunggak pajak tersebut.
Pihaknya mengaku telah mengajukan ijin pelaksanaan penyanderaan kepada Menteri Keuangan RI pada tanggal 17 Februari 2017 terhadap 2 (dua) wajib pajak penunggak atas penanggung pajak CV AS yang mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 32 miliar dan seorang pengusaha, HT yang memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 3,3 miliar.
“Usulan paksa badan (penyanderaan) ini sudah menenuhi ketentuan dalam UU No.19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,” ucap Adjat.
Kanwil DJP Jabar II sendiri telah mengajukan usulan penyanderaan pada awal tahun 2017 sebanyak 15 penunggak pajak dengan total tunggalan mencapai Rp 62,6 miliar, kata dia, dengan pembatalan penyanderan terhadap 2 (dua) penunggak pajak, masih tersisa 13 penunggak pajak lagi yang dalam proses persetujuan Menteri Keuangan RI dengan total tunggakan pajak Rp 27,1 miliar.
”saya menghimbau agar penunggak pajak yang sudah diusulkan tersebut segera melunasi tunggakan pajaknya sehingga tindakan paksa badan tidak dilaksanakan,” sambungnya.
“Penunggak pajak yang masih memiliki tunggakan pajak untuk memanfaatkan Amnesti Pajak yang akan berakhir pada 31 Maret 2017. Keuntungan yang diperoleh dengan memanfaatkan progran Amnesti Pajak, penunggak pajak cukup membayar pokok pajak sedangkan sanksi administrasi berupa denda dab bunga akan di hapuskan,” imbuhnya.
Ditjen pajak dengan dukungan penuh instansi penegak hukum lain akan menindak tegas segala bentuk penghindaran pajak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila wajib pajak memenuhi kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang ke kantor Pelayanan Pajak terdekat.(GUN)
Leave a Reply