BEKASI TIMUR – Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi Thamrin Usman menilai pembangunan jembatan Apartemen Grand Kamala Lagoon (GKL) yang melintas di atas Tol Jakarta-Cikampek menyalahi aturan. Jembatan itu dikhawatirkan akan bertabrakan dengan proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) dan light rail transit (LRT).
“Jembatan kalau itu sampai kakinya bertabrakan dengan Tol Becakayu, ya pasti menyalahi aturan. Mereka harus mencari alternatif lain,” ujar Thamrin, belum lama ini kepada wartawan.
Thamrin memperkirakan kaki jembatan apartemen tersebut akan bertabrakan dengan proyek Becakayu dan LRT yang membentang di sisi tol Jakarta-Cikampek. Pengembang apartemen harus mencari alternatif jalan penghubung lain. Pembangunan LRT merupakan proyek negara yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Selain masalah tata ruang dengan dua proyek infratruktur transportasi lain, Thamrin juga mengkhawatirkan kendaraan dari ribuan penghuni apartemen. Apabila seluruh penghuni apartemen melewati jembatan tersebut pada rentang waktu bersamaan seperti jam-jam kerja, maka akan terjadi kepadatan lalu lintas luar biasa.
“Kalau semua penghuni apartemen berangkat pada waktu bersamaan memenuhi jembatan, maka akan penuh. Harus mencari alternatif untuk mengatasi kepadatan,” kata dia. Lebih lanjut, kata Thamrin, pihak manajemen GKL harus memikirkan solusi untuk mengatasi masalah transportasi ini.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Ariyanto Hendrata, menilai pengembang mesti berkoordinasi soal teknis akses jalan dengan pihak pelaksana proyek tol Becakayu. Untuk masalah tata ruang, kata Ariyanto, kemungkinan sudah sesuai dengan perda rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan rencana detail tata ruang (RDTR) karena sudah mendapat izin untuk dibangun.
Kabid Pelayanan Pengendalian Perizinan Jasa Usaha Bidang Pelayanan Pengendalian Perizinan Tertentu (BPPT) Kota Bekasi Lintong Ambarita mengatakan, proyek pembangunan Apartemen GKL di Jalan KH Noer Ali, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, ini menurut rencana tapak bangunan akan dibangun sebanyak empat tower.
Saat ini yang diizinkan baru dua tower karena pembangunan baru berlangsung untuk dua tower tersebut, yakni tower Barclay dan Emerald. Dua tower lainnya masih dalam tahap perencanaan. Satu tower direncanakan setinggi 142 lantai, dan sekarang sedang dalam tahap finishing.
Menurut Lintong, semua syarat perizinan secara administratif sudah terpenuhi hingga terbitnya surat izin pelaksanaan mendirikan bangunan (SIPMB). Soal jembatan GKL, Lintong memastikan perizinan pembangunan jembatan GKL tidak ada di BPPT Kota Bekasi. Proses perizinan jembatan merupakan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perum Jasa Tirta II karena jembatan tersebut bersinggungan dengan saluran Kalimalang.
BPPT Kota Bekasi, lanjut Lintong, hanya mengeluarkan izin terhadap struktur bangunan apartemen. Ia menambahkan, pihaknya akan mengecek site plan apartemen GKL terlebih dahulu untuk memastikan hal ini. “Pada prinsipnya, yang kami izinkan adalah struktur bangunan. Perizinannya masing-masing. Untuk jembatan, di sini ada surat dari Kementerian PUPR, ada persetujuan pembuatan overpass STA 1230 Jalan Tol Jakarta-Cikampek,” ujar dia.(TIM)
Leave a Reply