Kades Diduga Fasilitasi Kampanye Cabup Petahana

Cabup Patahana Neneng Yasin saat menghadiri acara Maulid di Aula Kantor Desa Lambangsari, Selasa (10/1/2017).

TAMBUN SELATAN – Calon bupati Petahana nomor urut 5 Neneng Hasanah Yasin diduga menyalahi aturan kampanye yang disinyalir difasilitasi oleh pihak Desa Lambangsari, dengan menghadiri acara resmi perayaan maulid nabi Muhammad SAW di Kantor Desa Lambangsari pada pada Selasa (10/1) pagi.

Informasi yang dihimpun Bekasi Ekspres, dalam kesempatan maulid nabi yang dihadiri pihak Camat Tambun Selatan beserta jajaran, Kepala Desa beserta jajarannya, serta masyarakat desa Lambangsari, keberadaan calon bupati petahana yang saat ini masih menjabat Bupati Non Aktif turut memberikan sambutan dan melakukan sosialisasi terhadap pencalonan dirinya sebagai calon bupati Bekasi nomor urut 5.

Hal tersebut diakui oleh masyarakat yang menghadiri peringatan maulid nabi Muhammad SAW, bahwa cabup petahana tersebut sempat mengucapkan kata-kata perkenalan diri terkait pencalonannya dalam Pilkada Bekasi 2017. “Katanya jangan lupa sama nomor urut 5. Saya kembali mencalonkan diri sebagai bupati Bekasi,”ucap sumber yang tidak mau disebutkan namanya, yakni salah satu jamaah yang turut menghadiri perayaan maulid nabi di desa Lambangsari, seraya menirukan sosialisasi diri (kampanye) calon petahana Neneng Hasanah Yasin.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Lambangsari R Yaceu Herlianti membatah kalau pihaknya memfasilitasi salah satu calon untuk berkampanye dengan acara resmi yang dibuatnya. Bahkan, Kades akrab disapa Yaceu ini membantah kalau kehadiran cabup petahana lantaran undangan pihak Desa Lambangsari.

“Maaf bukan saya yang mengundang. Boleh dicek undangannya saya ga undang calon siapapun, yang saya undang warga,”jelas Yaceu dalam pesan singkatnya seraya memberikan klarifikasi, saat kegiatan berlangsung, Selasa (10/1).

Sementara itu, terkait persoalan yang terjadi pengamat Pilkada Bekasi sekaligus Direktur Bekasi Parliamentary Centre (BPC), Didit Susilo, meminta Panwaslu Kabupaten Bekasi untuk melakukan investigasi. Pasalnya kehadiran petahana didalam sebuah acara yang digelar oleh pemerintah dan menggunakan fasilitas pemerintah adalah sebuah hal yang dilarang dalam aturan kampanye Pilkada 2017.

Dikatakan Didit, tidak hanya calon petahana, seluruh calon kepala daerah itu dilarang untuk melakukan kegiatan ataupun melakukan sosialisasi pencalonannya, dalam kata lain kampanye dengan mendompleng dari program pemerintah, termasuk desa yang menggunakan dana APBD/ APBN dan menggunakan fasilitas perkantoran pemerintah.

“Hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye. Dan disitu juga diatur bahwa seorang pejabat daerah juga dilarang untuk menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam Pemilihan; dan menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya, yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon lain di wilayah kewenangannya dan di wilayah lain,”beber Didit.

“Panwas harus bersikap untuk investigasi dan meminta klarifikasi. Dan seharusnya calon peserta Pilkada itu mengerti tentang aturan, apalagi calon petahana. Sudah saatnya pilkada harus berjalan fair dan hal tersebut harus ditunjukan oleh para calon dengan mentaati aturan dan regulasi yang berlaku,”ulasnya menambahkan.(RED)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*