CIKARANG PUSAT – Adanya perubahan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ini membuat sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bakal dilebur. Hal ini yang kemudian akhirnya memicu bakal terjadinya rotasi dan mutasi pejabat besar-besaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Meski demikian, langkah perombakan jabatan ini disebut-sebut bisa jadi sebagai ‘menyingkirkan” orang-orang Bupati Non Aktif Neneng Hasanah Yasin, di Pemkab Bekasi, lantaran sedang menjalani cuti kampanye Pilkada. Terlebih, Plt Bupati Bekasi saat ini dijabat oleh Rohim Mintaredja, yang berlawanan koalisi dalam Pilkada Kabupaten Bekasi.
Terkait hal tersebut, Anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Bekasi, Muhtada Sobirin (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) meminta kepada Pelaksana tugas (plt) Bupati Bekasi, Rohim Mintareja tidak memanfaatkan momentum mutasi jabatan dalam rangka pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
”Tugas pelaksana tugas (Plt) Bupati Bekasi hanya menjalankan apa yang sudah dijalankan Bupati sebelum cuti,” ujar anggota Fraksi Golkar akrab disapa Tada ini kepada wartawan, sambil kembali menegaskan kalau mutasi yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat itu, jangan sampai untuk kepentingan politik.
Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang merupakan leburan dari Dinas Bina Marga, dan Pengelolaan Sumber Daya Air dengan Dinas Tata Ruang, Dinas Pertamanan, dan lainnya.”Plt hanya mengukuhkan draft yang sudah diajukan Bupati beberapa waktu lalu,” katanya.
Menurutnya, Bupati Bekasi sebelum cuti, telah menyusun SOTK baru berikut dengan rencana sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan tersebut. Bupati, bersama dengan BKD serta Badan Pertimbangan, Jabatan, dan Kepangkatan juga telah menggodok sejumlah pejabat yang bakal mengisi jabatan pada SOTK baru.
Hal ini bisa saja terjadi, ketika Plt Bupati melakukan mutasi jabatan sebelum Bupati kembali masuk kembali setelah cuti. Sementara Bupati bakal merombak kembali ketika melihat susunan pada organisasi baru dianggap tidak tepat. Dengan begitu, mutasi tersebut mengarah ke kepentingan politis.
”Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket, kebijakan Bupati harus diteruskan oleh wakilnya yang menjadi pelaksana tugas,” ungkapnya. Untuk itu, dewan dari Fraksi Partai Golkar Kabupaten Bekasi ini mengingatkan Plt Bupati agar mutasi pejabat nantinya jangan berbau politis.
Dilain pihak, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Solidaritas Nasionalis Intelektual Peduli Rakyat (SNIPER) Indonesia, Gunawan, meminta Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintareja segera melakukan pengisian kekosongan jabatan struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi 6 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Pemkab Bekasi kata Gunawan, jangan sampai mengulur-ulur waktu apalagi terkesan “menunda” dalam pengisian pejabat struktural pada perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi pasca ditetapkannya Perda 6 Tahun 2016 Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) berdasarkan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah yang telah diundangkan pada tanggal 15 Juni 2016.
“Artinya Pemerintah Kabupaten Bekasi harus taat dan patuh dalam melaksanakan kedua regulasi tersebut, terlebih lagi di Pasal 124 ayat (2) PP 18 Tahun 2016 dengan jelas berbunyi “pengisian kepala Perangkat Daerah dan kepala unit kerja pada Perangkat Daerah diselesaikan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan”. Dengan demikian pemerintah kabupaten bekasi yang saatbini dijabat Plt Bupati Rohim Mintareja selaku lambat dalam mengambil kebijakan strategis’ dalam MUTASI – ROTASI, hal ini dapat memunculkan kegalauan dalam bekerja dikalangan pejabat ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sehingga pelayanan publik akan terhambat pula, dan ini tidak boleh terjadi,” katanya.
Dalam mengisi kekosongan jabatan struktural oleh Plt Bupati Bekasi waktunya sangat pas selain karena lahirnya regulasi baru tentang perangkat daerah juga hampir bersamaan waktunya dengan Pemilukada 2017 di Kabupaten Bekasi.
Momentum ini bisa dijadikan bersih-bersih bagi pejabat ASN yang tidak netral, agar ASN tidak terperangkap dalam lingkaran politik tertentu dan lebih fokus dalam bekerja dan melayani masyarakat.
Untuk itu Plt Bupati Bekasi dalam penempatan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Bekasi perlu memperhatikan persyaratan antara pengetahuan, ketrampilan dan keahlian pegawai dengan jenis pekerjaan/jabatan nyang dipercayakan kepadanya.
“Dengan kata lain penempatan harus berpegang kepada prinsip “The Right Man on The Right Place and The Right Man on The Right Job” yang artinya penempatan orang-orang yang tepat pada tempat dan untuk jabatan yang tepat,” harapnya.
Dengan melakukan penempatan pejabat yang sesuai dengan prinsip tersebut di atas dan bebas dari kepentingan politik tertentu diharapkan akan meningkatkan kinerja pegawai sehingga tujuan organisasi dapat tercapai.
Sementara itu, merebaknya isu yang menyebut perpindahan dan pergeseran jabatan (mutasi dan rotasi) dalam waktu dekat berbau politis, sontak ditepis Pemkab Bekasi. Plt Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja mengatakan jika kabar tersebut merupakan pemberitaan palsu (hoax).
“Kalau waktunya, nanti kita kabarin. Rotasi dan mutasi ini sudah ada petunjuknya dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tapi saya tegaskan bahwa ini tidak ada kaitannya dengan politik jelang Pilkada,” ujarnya kepada Bekasi Ekspres belum lama ini.
Rohim menambahkan, mutasi kedepan, murni bertujuan untuk menselaraskan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, sesuai ketentuan pemerintah pusat. Seperti diketahui, beberapa waktu lalu muncul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD. Karena telah jelas, urgensi dari PP itu adalah adanya dinas-dinas yang berubah.
“Ini kan diharuskan oleh PP atau regulasi baru itu, jadi di tahun 2017 itu ada beberapa dinas baru yang memerlukan ASN untuk menjabatnya. Makanya pasti saya akan melakukan rotasi dan mutasi. Ya pokoknya, nanti tahun anggaran baru, sudah ada OPD baru dengan semua perangkatnya,” jelasnya.
Sekali lagi, dirinya menegaskan bahwa mutasi dan rotasi yang akan dilakukan pihaknya kedepan, tidak ada kaitannya dengan situasi politik jelang Pilkada yang kini tengah memanas. Karena, maksud dan tujuannya telah jelas, untuk mengisi kekosongan jabatan di OPD baru itu.
“Karena kita akan menerapkan OPD baru itu saat menyusun APBD nya sudah sesuai peraturan perundang-undangan. Kemudian di kita juga, penyusunan APBD ini mengacu pada RPJMD, dan RPJPD, serta visi-misi, dan program prioritas,” kata dia.
Selain mengisi kekosongan di OPD baru nanti, sambung dia, juga bertujuan untuk meningkatkan kinerja OPD. “Ya pejabat yang kerjanya tidak cakap, tidak professional, serta yang tidak netral dan ada buktinya, bisa dikenakan sanksi dicopot dari jabatannya atau dengan itu,” tandasnya.
Untuk diketahui, beberapa dinas yang dilebur yakni Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), Dinas Bina Marga Pengelolaan Sumber Daya Air (DBMPSDA) dan Dinas Bangunan (Disbang).Tiga dinas itu digabung menjadi 2 dinas yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Sedangkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) akan digabung dengan Dinas Kebersihan dan Pertamanan. Peleburan dua OPD itu menghasilkan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipecah di antaranya, Dinas Pariwisata Budaya Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) yang menjadi Dinas Pariwisata serta Dinas Kebudayaan Pemuda dan Olahraga. Kemudian Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB-) dibagi dua menjadi Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan dipecah menjadi Dinas Perindustrian serta Dinas Perdagangan. Kemudian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah.(TIM)
Leave a Reply