Pledoi, MSB ‘Kekeuh’ Mengaku Tidak Salah

MSB saat menjalani sidng di PN Tipikor Bandung.

CIKARANG PUSAT – ‎Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin penghancur limbah medis (incinerator) pada Dinkes Kabupaten Bekasi, kembali digelar. Agenda sidang kali ini, yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Penasehat hukum terdakwa Muharmansyah Boestari (MSB), Yusnaniar mengatakan, kliennya merasa tidak bersalah dalam dugaan kasus korupsi incinerator.‎ “Dalam pledoi yang kami sampaikan saat sidang tadi, intinya menyatakan kalau dokter ari (panggilan akrab MSB-red) tidak bersalah dalam kasus ini,” ujarnya usai persidangan yang digelar di PN Tipikor Bandung, Rabu (21/12).

Pihaknya meminta agar kliennya diputus tidak bersalah oleh majelis hakim. Karena menurutnya, pengambilan keputusan yang mengakibatkan munculnya dugaan praktek korupsi incinerator, dilatarbelakangi kelalaian bawahannya.
“Ini semua akibat kelalaian Agus Mahmudin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan ini. Untuk itu, kami meminta majelis hakim untuk membebaskan klien kami dari semua tuduhan,” tudingnya.
Meresponnya, JPU Kejari Cikarang, Aditya Rakatama mengungkapkan, pihaknya tetap mengacu pada tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya, yakni kurungan selama 18 bulan.
“Ya tuntutan kita masih sama seperti yang kita bacakan saat sidang tuntutan lalu. MSB kami tuntut satu setengah tahun penjara. Kalau soal pembelaan dari lawyer, ya itu sudah menjadi hak mereka,” jelasnya.
MSB, kata Raka, didakwa melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto UU‎ nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999, junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Dan subsidairnya, pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2001, pasal 55 ayat 1 poin 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal satu tahun,” ucapnya.
Namun begitu, ia menambahkan, esensi utama kasus tipikor pada hakekatnya adalah bagaimana upaya untuk mengembalikan uang kerugian negara dari hasil korupsi yang dilakukan.
“Spiritnya kan kerugian negara kembali. Kerugian negara pada korupsi incinerator yang telah diaudit BPKP adalah sebesar 1,8 miliar. Dan itu telah dikembalikan seutuhnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Rudi Panjaitan, membenarkan untuk kasus korupsi di Dinkes Kabupaten Bekasi pada Tahun Anggaran 2013 itu, sudah tidak ada kerugian negara lagi. “Iya benar, tapi bukan dikembalikan ya, melainkan dititipkan,” ujarnya.
Rudi mengatakan, ‎uang kerugian negara yang dimaksud, sudah dititipkan ke negara melalui rekening Bank Jabar (BJB). Disinggung pengembalian tersebut akan mampu meringankan vonis terdakwa, pihaknya mengaku ‎tidak memiliki kewenangan untuk memutuskannya. Sebab, semua bergantung pada putusan vonis majelis hakim nanti.
Meski begitu, Rudi tidak menampik jika hal itu merupakan satu diantara sekian hal yang berpotensi meringankan vonis. “Kan sekarang lagi proses sidang. Pantau aja, itu nanti gimana majelis hakim yang putuskan. Tapi memang, hal-hal seperti pengembalian kerugian negara, lalu sikap dan perilaku baik dan sopan saat persidangan,‎ serta belum pernah dihukum sebelumnya, dan lain-lain itu, bisa menjadi pertimbangan khusus majelis hakim dalam menjatuhkan vonis. Namun sekali lagi saya tegaskan, kami dari kejaksaan bukan pada kapasitasnya untuk itu,” pungkasnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*