
BEKASI TIMUR – Ketua Komisi B DPRD Kota Bekasi, Thamrin Usman, mengungkapkan, dengan keluarnya Surat Ketetapan (SK) dan juga Peraturan Walikota (Perwal) tentang pengoperasian bajaj. Walikota Rahmat Effendi, tidak menganggap DPRD sebagai mitra sejajar dan terlalu terburu-buru mengambil kebijakan. Sebaliknya, Walikota seolah-olah mengistimewakan Ketua Organda Kota Bekasi lebih penting dibandingkan anggota dewan.
“Keputusan walikota dan Perwalnya terkait pengoperasian bajaj merupakan bentuk mengangkangi lembaga DPRD, yang merupakan representasi rakyat Kota Bekasi. Sebaliknya menganggap Ketua Organda itu malaikat yang lebih penting dibanding anggota dewan,”ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, di gedung DPRD Kota Bekasi, Selasa (20/12).
Thamrin menambahkan, penilaian tersebut bukan tanpa dasar. Pasalnya, hingga saat ini anggota dewan khususnya Komisi B DPRD Kota Bekasi, tidak pernah diajak diskusi tentang beroperasionalnya bajaj tersebut.
“Kan walikota sendiri bilang, banyak masyarakat yang menolak kehadiran bajaj, loh kok ini malah diperkuat dengan SK dan Perwal, ini ada apa?. Mungkin kalau Ketua Organda minta kuda sebagai moda transportasi, juga dituruti walikota, ”tanya politisi asal Partai Hanura ini keheranan.
Seperti diketahui, ditengah banyak pro kontra pengoperasionalan bajaj, Walikota Bekasi mengeluarkan SK per tanggal 15 Desember 2016, tentang beroperasinya moda transportasi roda tiga tersebut dengan nomer 551-1/kep.562–Dishub/xii/2016, dan juga Perwal nomer 100 tahun 2016 tentang pengoperasion kendaraan bermotor roda tiga berbahan bakar gas di lingkungan perumahan dan kawasan tertentu di Kota Bekasi.(TIM)
Leave a Reply