CIKARANG PUSAT – Statement Walikota Bekasi Rahmat Effendi yang mengatakan akan terus maju melaksanakan pengelolaan dua cabang PDAM milik Tirta Bhagasasi yang diaambilalih ke PDAM Tirta Patriot, meski dalam Memorandum of Understanding (MoU) tidak diteken Plt Bupati Bekasi Rohim Mintaredja, dan belum disetujui legislatif, ditentang keras oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi.
“Silahkan saja itu hak dia, tapi Kabupaten Bekasi juga punya hak dan itu (MoU) akan kami proses,” tegas Plt. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Jejen Sayuti.
Jejen menganggap, sikap Pemkot Bekasi semena-mena. Berkedok ingin memberikan layanan air bersih kepada masyarakat, namun Walikota Bekasi dianggap menggunakan cara yang tidak etis.
“Saya setuju ya, masyarakat harus terlayani air bersih. Tapi ini kan BUMD, Badan Usaha Milik Daerah, artinya ini milik rakyat Kabupaten Bekasi juga, bukan semata milik Kota Bekasi saja, tidak bisa semena-mena begitu,” cetus Jejen menyindir Walikota Bekasi yang nekad teken MoU pengelolaan cabang PDAM Tirta Bhagasasi di Bekasi Utara, pada Selasa (13/12) lalu.
Menurutnya, penyerahan pengelolaan harus diketahui dan disetujui DPRD Kabupaten dan DPRD Kota Bekasi, lalu bisa diteruskan dengan langkah MoU. “Tidak bisa (teken MoU) apa kata Walikota, apa kata Direktur saja, itu sudah menyalahi aturan dan bagi kami itu tidak sah,” tandasnya.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Daris menyatakan, tindakan yang dilakukan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, telah melanggar hukum. Sebab, telah melakukan serah terima aset milik Pemkab Bekasi kepada Pemkot Bekasi, tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi.
“Ini bukan perusahaan bapak moyangnya Usep. Ini perusahaan negara, main serah terima aja pake tanda tangan dia. Kalau mau menandatangani itu, harus komunikasi dulu, harus masukin dulu ke DPRD, karena undang-undangnya juga kan harus persetujuan DPRD,” tegasnya.
Menurutnya, sangatlah layak dilakukan pemecatan terhadap Usep selaku Direktur Umum PDAM Tirta Bhagasasi. Namun sebelum dipecat, harus dilakukan audit terlebih dahulu.
“Kita akan proses itu, apa dasarnya dia sehingga berani menandatangani kaya gitu. Kita sudah rapat pimpinan kemarin, bahwa Usep ini harus diperiksa semuanya, harus di audit terlebih dulu. Kalau langsung dipecat enak sekali, diperiksa dulu dong. Periksa dulu 43 miliar 2014 kemana, 73 miliar 2016 kemana, dan lain-lain, terpaksa diurut lagi,” bebernya.
Ia pun menegaskan, sebelum kasus ini mencuat, dirinya pernah memberikan rekomendasi agar sebelum dilakukan pemisahan aset PDAM antara Kota dan Kabupaten Bekasi, harus dilakukan audit terlebih dahulu sebelum diberikan penyertaan modal.
“Dulu aku ngomong, PDAM itu nggak harus dikasih modal, tapi harus di audit dulu. Kalau sudah di audit, baru dikasih modal. Kalau nggak, ini akan jadi masalah dan ini akan meledak. Sampai sekarang, Haji Daris kan belum tanda tangan penyertaan modalnya, karena waktu itu aku yakin akan merembet kesitu,” tandasnya.
Sebelumnya, Walikota Bekasi Rahmat Effendi bicara soal Memorandum Of Understanding (MoU) penyerahan pengelolaan PDAM wilayah Cabang Wisma Asri dan Cabang pembantu Harapan Baru Kelurahan Teluk Pucung Bekasi Utara kepada PDAM Tirta Patriot.
MoU yang belum diteken Plt Bupati Rohim Mintareja itu kata dia, bukan penjualan atau penyerahan aset PDAM Tirta Bhagasasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.
“Itu aset bersama,kita tidak minta aset kabupaten, kita sepakat pemisahan dan BPKP sudah mensupervisi, salah itu (penyerahan aset Kabupaten kepada Kota Bekasi,red) kita tidak minta aset 55% kabupaten,” jelas Pepen, sapaan akrab Walikota Bekasi kepada wartawan.
Menurut dia, MoU yang terjadi adalah pemisahan saham milik Pemerintah Kota Bekasi, yang akan diappraisal (penilaian proses pekerjaan yang terlihat dan tidak terlihat,red) dan kemudian hasilnya akan dilaporkan kemudian akan dikuatkan dengan Peraturan Daerah (Perda).
Selanjutnya kata pria yang biasa disapa Pepen itu, bila sudah di apresial mengenai saham terhadap nilai investasinya lebih besar daripada saham Kota Bekasi yang 45 persen.
“Sesudah di apresial oleh konsultan ternyata nilainya 60 persen dari keseluruhan saham, dan berarti harus nombok 15 persen, tidak jadi masalah. Itu akan disampaikan ke DPRD untuk minta persetujuan,” kata dia, Kamis (15/12) kepada awak media.
Pepen kembali menegaskan menegaskan, bahwa yang dipisahkan ini adalah sahamnya, bukan dijual kepada pihak lain. Kata dia, ini adalah proses pemisahan proses 2 pemerintahan, yang ingin ada peningkatan jaringan terhadap proses pelayanan. Soal MoU yang belum diteken Plt Bupati Rohim sehingga dianggap tidak sah, Pepen mengisyaratkan melanjutkan pengelolaan aset yang telah ditandatangani.
” Jalan terus (Tirta Patriot kelola cabang Tirta Bhagasasi di Bekasi Utara,red). Kalau perlu jaringan – jaringan yang ada kita potong, kita belikan pipa, kita sambung dari patriot (PDAM Tirta Patriot), volumenya kita tinggikan permenitnya, suplai air minum air bersih untuk warga kota Bekasi, tidak ada yang salah untuk perjuangkan rakyat Kota Bekasi,” tandas dia.(ONE)
Leave a Reply