CIKARANG PUSAT – Walikota Bekasi, Rahmat Effendi dituding telah memaksa Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, untuk menandatangani surat serah terima pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi wilayah layanan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru, ke PDAM Tirta Patriot pada Selasa (13/12).
Plt. Bupati Bekasi, Rohim Mintaredja mengakui kalau pelepasan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang dilakukan oleh Pemkot Bekasi tidak sah. Menurutnya, jauh hari sebelum adanya pelepasan dua aset tersebut, sudah ada Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Bekasi, Neneng Yasin dan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, mengenai penyerahan aset tersebut.
“Soal PDAM ini, memang Kota Bekasi menurut saya tidak komit. Padahal sebelumnya sudah ada MoU yang ditandatangani oleh Walikota dan Bupati Bekasi, pada saat itu Ibu Neneng masih aktif. Dan salah satu klausul perjanjiannya, untuk penyerahan wilayah Wisma Asri dan Harapan Baru itu harus ada persetujuan anggota DPRD, baik Kabupaten maupun Kota Bekasi,” ujarnya.
Rohim menyayangkan langkah yang diambil Pemkot Bekasi. Sebab, tidak mengindahkan MoU yang telah disepakati kedua kepala pemerintahan dari masing-masing daerah.
“Dan sekarang ini persetujuan DPRD belum turun, tiba-tiba Walikota memaksa Dirut PDAM Tirta Bhagasasi untuk menandatangani penyerahan. Nah, tetapi ini kan kepala daerahnya belum tandatangan. Karena kepala daerah belum tanda tangan, maka penyerahan itu dianggap tidak sah,” tegasnya.
Dirinya pun mempersilahkan jika DPRD Kabupaten Bekasi memanggil PDAM Tirta Bhagasasi untuk mempertanyakan hal tersebut. Terlebih diketahui, dalam surat serah terima yang ditandatangani oleh Dirut PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim, Dirut PDAM Tirta Patriot, Tb. Hendy Irawan, dan Walikota Bekasi, Rahmat Effendi itu, tidak ditandatangani olehnya.
“Panggil saja Dirut PDAM. Karena perjanjian itu pun ditandatangani oleh kedua Direktur, belum sah apabila pemegang saham kedua wilayah ini belum menandatangani,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, kecaman terhadap kebijakan Pemkot Bekasi terkait serah terima asset pelanggan dan pengelolaan PDAM Tirta Bhagasasi wilayah layanan Cabang Wisma Asri dan Cabang Pembantu Harapan Baru di Kelurahan Teluk Pucung, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, juga dilontarkan pihakDPRD Kabupaten Bekasi mengaku geram dan merasa dilecehkan oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi dan para direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi serta PDAM Tirta Patriot dengan kebijakan sepihaknya tersebut.
“Kayaknya kita DPRD Kabupaten Bekasi belum ada pembahasan dan pengambilan keputusan terkait persetujuan serah terima kedua Cabang Layanan PDAM tersebut,” ucapnya, saat ditemui di Gedung DPRD, Selasa (13/12).
Ia menambahkan, kalau mengikuti mekanisme yang ada, seharusnya ada persetujuan pihaknya (DPRD), baik Kabupaten maupun DPRD Kota Bekasi. “Jika tidak, ya menurut saya hal ini cacat. Kami DPRD Kabupaten Bekasi telah dilecehkan dan dikangkangi oleh mereka, Walikota Bekasi (Rahmat Effendi) dan dua Dirut PDAM tersebut (Usep Rahman Salim dan Tb. Hendy Irawan,” cetusnya dengan nada tinggi.
Nyumarno mengaku sudah mengecek ke Pimpinan DPRD dan Ketua Komisi A. Keduanya mengklaim belum membahas serah terima pelepasan dua wilayah Cabang yang dimaksud, ke PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi.
“Ini sudah gila namamya, pada tahu aturan gak sih mereka (Walikota Bekasi dan Dua Dirut PDAM,-red). Dalam foto itu soalnya bukan draft, tapi sudah ditandatangani oleh Walikota Bekasi dan dua Dirut PDAM, itu yang namanya Cacat, tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Bekasi. Atau jangan-jangan juga belum dapat persetujuan DPRD Kota Bekasi lagi, lebih gila lagi namanya, dua lembaga DPRD dilecehkan dan dikangkangi,” pungkas Nyumarno sambil berlalu karena rapat paparan APBD 2017.
Sebelumnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PDAM Tirta Bhagasasi menyerahkan asset pelanggan tahap pertama kepada PDAM Tirta Patriot, Selasa (13/12) di Kelurahan Teluk Pucung, Bekasi Utara.
Setidaknya, kurang lebih 20 ribu pelanggan dari PDAM Tirta Bhagasasi cabang Wisma Asri dan satu Unit di Harapan Baru yang sebelumnya menjadi pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi per hari ini diserahkan kepada PDAM Tirta Patriot milik Pemerintah Kota Bekasi.
Direktur Utama PDAM Tirta Patriot, TB Hendi Irawan menjelaskan, penyerahan asset pelanggan yang dilangsungkan merujuk kepada MoU yang telah disepakati antar kedua pemerintah daerah yaitu Kabupaten Bekasi dan Kotamadya Bekasi terkait pemisahan asset dua BUMD tersebut yaitu PDAM Tirta Bhagasasi.
“Sesuai MoU, target penyelesaian masalah asset pelanggan pada 2016 ini harus sudah rampung. Kita berharap pada 31 Desember ini sudah rampung,” ucapnya kepada kepada wartawan, Selasa (13/12).
Ia melanjutkan, PDAM Tirta Bhagasasi selain menyerahkan asset 20 ribu pelanggan kepada PDAM Tirta Patriot, 57 pegawai yang awalnya di Bhagasasi, sudah dilimpahkan ke PDAM Tirta Patriot.
Apabila di total, jumlah pegawai di PDAM Tirta Patriot sekarang ini mencapai 200 orang.
Hendi melanjutkan, penyerahan asset pelanggan kata dia, sifatnya teknis. Namun pihaknya optimis pada akhir 2016 sudah selesai. “Saat ini, jumlah di PDAM Tirta Bhagasasi mencapai 98 ribu pelanggan. Bila tidak rampung pada 2016, akan dilanjutkan pada 2017 mendatang. Saat ini, panitia penyerahan asset pelanggan masih dalam masa konsolidasi dan merumuskan rencana penyerahan asset yang bersifat teknis,” katanya.
Sementara itu, Walikota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, terkait penyerahan asset pelanggan dari PDAM Tirta Bhagasasi kepada PDAM Tirta Patriot sudah sesuai dalam butir perjanjian bahwa pada Desember 2016 sudah harus selesai dilakukan penyerahan. “Secara de facto pelanggan PDAM Tirta Bhagasasi harus diserahkan ke PDAM Tirta Patriot full power,” tandasnya. (ONE/TIM)
Leave a Reply