BABELAN – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang dilaksanakan di Pondok Pesantren (Ponpes) Attaqwa Pusat Putra pada Senin (12/12) menjadi ajang kampanye salah satu Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 5 yang diusung oleh Partai Golkar, Hanura, PAN, dan Nasdem. Pasalnya, dalam kampanye ini salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Muhtadi Muntaha yang juga anggota DPD Partai Amanat Nasional (PAN) membagikan kaus partai bernomor urut 5.
Pembagian kaus pun menjadi kecaman para netizen di media sosial (medsos), para netizen juga sangat menyayangkan kejadian tersebut.
“Baru kali ini acara Maulid Nabi Muhammad SAW ada posko pembagian kaos pasangan calon Bupati, seperti tidak ada lagi aturan kampanye atau petugasnya yang pura-pura bego,” tulis akun bernama Jaheni Barong.
Ketidak beradaannya Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bekasi pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut menjadi pertanyaan para netizen.
“Emang panwasnya pada kemana itu,” ujar Msyamsu Rizal mempertanyakan keberadaan Panwaslu setempat.
“Tidur x bang semalem bis ngelancong,” jawab akun bernama Doy.
Sehingga demikian para netizen pun mempertanyakan niatan anggota dewan tersebut. “Mau maulid apa kampanye yaa,” tanya Msyamsu Rizal.
“Panwas mana panwas,” tanya Jaheni Barong
“Panwasnya lagi libur x,” jawab Msyamsu Rizal
“Panwas kerja penug waktu pak, itu ada undang-undangnya,” timpal Jaheni Barong.
Menurut Jaheni Barong pada laman facebooknya, Maulid di Ponpes Attaqwa adalah Maulid terbesar se Jawa Barat atau se Indonesia, jangan di manfaatkan untuk kampanye.
“Waduh udah sakit ini calon romannya dus,” tulis akun Bolo Babelan
Terkait lemahnya pengawasan oleh petugas Pengawas Pemili (Panwaslu) Kecamatan Babelan, saat didatangi Bekasi Ekspres Ketua Panwaslu Imam Zarkasyi tidak berada ditempatnya, dan pada saat Bekasi Ekspres hendak meminta nomer telponnya, Staf Panwaslu Kecamatan Babelan Ahmad Zarkasih tidak bersedia memberikannya.
“Saya izin dulu bang sama ketua, takutnya kalau kita kasih saya yang disalahin,” kata Ahmad Zarkasih. (GUN)
Leave a Reply