BANDUNG – Bersamaan dengan sidang korupsi Islamic Centre, sidang perdana kasus dugaan tipikor pengadaan alat kesehatan Radiologi pada RSUD Kabupaten Bekasi digelar di ruang sidang IV (Soebekti), PN Tipikor Bandung, Senin (5/12). Sidang dengan terdakwa mantan Dirut RSUD Kabupaten Bekasi, Sahroni dan mantan Kabag Umum RSUD, Jajang, beragendakan pembacaan dakwaan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cikarang, Rekawati mengatakan, terdakwa Sahroni dan Jajang didakwa melanggar pasal 2 primer dan subsidair pasal 3. “Ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dengan denda 400 juta sampai 1miliar untuk pasal primer. Dan, 1 sampai 20 tahun dengan denda 50 juta sampai 1 miliar untuk subsidairnya,” kata dia.
Dari hasil audit perhitungan yang dilansir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lanjut Reka, kerugian negara atas dugaan korupsi Radiologi mencapai Rp. 1,6 miliar, dari total pagu anggaran sebesar Rp. 4,4 miliar.
Reka menambahkan, kedua terdakwa terseret kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Radiologi, tahun anggaran 2013. Dimana, terdakwa Sahroni selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus menunjuk dirinya sendiri sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sedangkan Jajang, menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus Ketua Panitia pengadaan.
“Pembuatan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), selain sudah diarahkan pada merk tertentu, mereka juga tidak melakukan survei. Sehingga, menimbulkan potensi kerugian negara karena ada kelebihan pembayaran yang tidak sesuai aturan,” bebernya.
Bahkan, sambung dia, ada dugaan kuat persekongkolan negatif antara kedua terdakwa. Dimana, penyedia barang sudah diblok keduanya. Dari ketiga penyedia barang, dikendalikan dalam satu kendali. “Sudah diatur semua oleh mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi telah limpahkan berkas kasus yang dimaksud, pada akhir November lalu. “Hari ini kami telah melimpahkan berkas kasus tipikor Radiologi ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung,” ujar Kasipidsus Kejari Cikarang, Rudi Pandjaitan, Rabu (23/11).(ONE)
Leave a Reply