BEKASI SELATAN- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menjatuhi sanksi kepada puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Puluhan pegawai itu terkena hukuman karena terbukti melakukan tindakan indisipliner. Behkan, Sembilan diantaranya dipecat secara tidak hormat.
“Mereka sudah melakukan tindakan indisipliner. Sehingga, pemberian sanksi ini sebagai bukti keseriusan BKD mengambil tindakan tegas,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kepegawaian pada BKD Kota Bekasi, Sayekti Rubiah kepada wartawan, kemarin (23/11/2016).
Wanita yang akrab disapa Yekti ini menjelaskan, dari 32 orang yang dijatuhi sanksi sembilan diantaranya diberhentikan secara tidak hormat. Mereka diberhentikan karena sudah tidak pernah bekerja dalam kurun waktu cukup lama. “Ada 9 orang yang kami berhentikan secara tidak hormat. Mereka tidak masuk bekerja selama 145 hari secara berturut-turut tanpa keterangan,” jelasnya.
Selain ada yang diberhentikan, Yekti mengaku, 12 pegawai ada yang diturunkan pangkat, 8 pegawai ditunda gajinya, empat orang di bebas tugaskan, dan satu pegawai hanya diberikan teguran tertulis. “Kami memberikan sanksi ini sudah sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai,” jelasnya.
Yekti menambahkan, dari 32 pegawai yang diberikan sanksi tersebut berasal dari Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kebersihan Kota Bekasi. Sedangkan, golongannya rata-rata berasal dari Golongan III. “Kebanyakan staf yang diberikan sangsi, sedangkan pegawai yang menduduki jabatan struktural hanya ada empat yakni sekretaris kelurahan, kasi, dan kepala sekolah yang dicopot,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Bekasi, Cucu Syamsudin mengatakan, untuk pemberian sangsi itu lebih dulu digodok oleh majelis kode etik tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Apabila dalam proses majelis, yang bersangkutan tidak berubah maka kasusnya diserahkan ke majelis tingkat kota. “Jadi akan diteruskan di BKD kasusnya,” imbuhnya.
Lebih lanjut Cucu mengungkapkan, tahun lalu pemberian sangsi pegawai ada, hanya saja tidak pernah di publish. Namun, tahun ini pemberian sangsi itu dilakukan secara transparan. “Tiap tahun kita ada pemberian sangsi, tapi baru tahun ini kita publish, “ tandasnya.(RED)
Leave a Reply