Pemkab Bekasi Dituding Ingkar Janji

pemkab bekasi
pemkab bekasi
pemkab bekasi

CIKARANG PUSAT -‎ Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) memastikan upah minum 2017 ditentukan menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Pemkab takkan lagi memperhatikan kebutuhan hidup layak dan lebih mengedepankan laju pertumbuhan ekonomi. Atas hal tersebut, buruh menilai Pemkab Bekasi telah ingkar janji.

Kepastian itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Bekasi, Effendy. “UMK sedang berjalan. Soal UMK sudah jelas kalau kami sudah ada PP 78/2015. Pastinya PP 78 itu jadi pedoman seluruh dewan pengupahan di seluruh Indonesia. Tentunya kami berpedoman pada laju pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata dia, Rabu (16/11).

Menurut Effendy, daerah tidak bisa keluar dari ketentuan pusat. Padahal, beberapa waktu lalu, Pemkab melalui Bupati non aktif Neneng Yasin telah berkomitmen bersama buruh untuk mengabaikan PP 78/2015 dan kembali menggunakan Undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Menanggapi hal tersebut, Effendy mengatakan, penggunaan PP 78/2015 tidak menyimpang dari komitmen. Karena, kata dia, PP tersebut merupakan turunan dari UU 23/2003. “Begini, Undang-undang 13/2003 itu payung, PP 78/2015 itu adalah turunan dari Undang-undang 13. Hal yang mustahil tatkala pemerintah membuat PP tapi tidak mengacu pada ketentuan yang lebih tinggi. Pemerintah menetapkan masa saya bertolak belakang dengan pemerintah, opset dong nanti kita,” jelasnya.

Effendy mengakui, terdapat beberapa komponen penghitungan yang dihilangkan dari PP 78/2015. Namun, dia berkilah, hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan. “Memang ada beberapa komponen seperti KHL ditiadakan. (Namun) bukan ditiadakan tapi lima tahun sekali (penghitungan) KHL itu dilaksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, gabungan serikat buruh yang berjumlah ratusan orang, berunjuk rasa di depan Kantor Bupati Bekasi. Mereka menagih janji Bupati yang bakal menghitung upah berdasarkan UU 13/2003. Menurut para buruh, janji Bupati tersebut telah disepakati melalui perjanjian tertulis yang ditandatangani buruh dengan Disnaker.

Ketua DPW FSPMI Jawa Barat, Baris Silitonga mengatakan, PP 78/2015 telah menghilangkan kesempatan buruh untuk berunding. Padahal, berdasarkan ketentuan buruh internasional, upah ditentukan melalui perundingan antara pengusaha dan buruh.

“Kami sepakat apa yang dikatakan pemerintah sebagai social dialogue, ILO juga katakan social dialogue. Unsur dari social dialogue itu kalau di Kabupaten Bekasi itu Dewan Pengupahan. Tapi dengan adanya PP 78 berarti menghilangkan social dialogue. Hanya cuma keluarkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Survei pasarnya enggak, terus keluh kesah kawan-kawan enggak didengar. Terus social dialogue-nya dimana?,” cetusnya.

Dia menolak jika PP 78/2015 disamakan dengan UU 23/2003. Bahkan, dia pun menolak jika daerah tidak memiliki kewenangan menentukan formulasi penetapan upah. “Secara hierarki hukum, PP dengan UU itu lebih tinggi UU. Jadi apa permasalahannya jika kita lebih menggunakan undang-undang. Yang lebih aneh lagi menurut saya, sampai seorang menteri dalam negeri mengeluarkan surat edaran kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk memutuskan kenaikan upah harus melalui PP 78. Nah ini kan tidak masuk akal, bukan ranah hukumnya dia,” bebernya.

Baris mengatakan, harusnya pemerintah memperhatikan aspirasi yang disampaikan buruh. Karena, kata dia, buruh pun memiliki kekuatan yang sama dengan pemerintah serta pengusaha yang memiliki modal. Baris memastikan, buruh akan terus mengawal penetapan UMK itu sampai ke provinsi.

“Sekarang kawan-kawan marah. Kami ingin didengar dan aspirasi kami pun ingin diharapkan. Upah ini ditetapkan paling akhir tanggal 20, kami terus kawal sampai akhir. Kami ingin pastikan janji Pemkab harus ditepati,” terangnya.

Dibeberkan Baris, berdasarkan hasil penghitungan internal FSPMI, angka kenaikan upah minimum yakni Rp. 650.000. Nilai tersebut didapat dari hasil survei pasar yang dilakukan. “Nilai ini didapat dari hasil terjun di lapangan. Dan kami pastikan ini riil,” tandasnya.(ONE)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*