Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Pengalihan Tahanan Terdakwa Nyumarno Cs, Sidang Selanjutnya Pembuktian

Terdakwa Nyumarno Cs saat usai sidang di Pengadilan Negeri Cikarang dalam kasus dugaan pengeroyokan.

CIKARANG PUSAT — Persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap Fendy yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, bersama dua terdakwa lainnya, memasuki babak baru.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang menolak eksepsi serta permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan yang diajukan para terdakwa.

Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 297/Pid.B/2026/PN Ckr. Selain Nyumarno, dua terdakwa lainnya yakni Eko Brahmantyo dan Basroni.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap Fendy yang disebut terjadi pada Oktober 2025.

Kuasa hukum Fendy, H. Dani Bahdani, mengatakan putusan sela yang dibacakan majelis hakim menjadi dasar bagi perkara tersebut untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Agenda sidang tadi, pertama masalah eksepsi mereka itu ditolak, lalu masalah penangguhan tahanan dan pengalihan tahanan juga ditolak oleh majelis,” kata Dani seusai persidangan. Senin (07/09/2026).

Menurut Dani, permohonan penangguhan maupun pengalihan penahanan sebelumnya telah diajukan para terdakwa dalam persidangan pekan lalu. Permohonan tersebut kemudian dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan sela yang dibacakan pada persidangan kali ini.

“Iya, minggu kemarin kan dibacakan oleh terdakwa untuk melakukan penangguhan pengalihan tahanan. Itu ditolak oleh majelis. Intinya, agenda sidang tadi adalah putusan sela,” ujarnya.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, proses pemeriksaan perkara akan terus berlanjut. Persidangan selanjutnya dijadwalkan memasuki agenda pembuktian.

Dani mengatakan pihak korban memilih mengikuti dan mengawal seluruh proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Cikarang.

“Pihak korban ya kita mengikuti prosesnya saja, kita mengikuti prosesnya dan mengawal kasus tersebut,” katanya.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, 10 September 2026, dengan agenda pembuktian.

“Agendanya pembuktian,” ujar Dani.

Tahap pembuktian akan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan perkara, karena para pihak akan mengajukan dan menguji alat bukti serta keterangan saksi di hadapan majelis hakim.

Sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara, sempat dilakukan upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Dalam persidangan pada 12 Agustus 2026, Fendy disebut menolak upaya perdamaian dan meminta perkara tetap diproses melalui jalur hukum.

Di sisi lain, Kuasa Hukum Terdakwa Nyumarno sebelumnya menyatakan pihak terdakwa telah berupaya membuka jalan perdamaian sejak perkara masih dalam tahap penyidikan.

Tim kuasa hukum terdakwa juga meminta agar perkara dilihat berdasarkan fakta dan alat bukti yang nantinya diuji di persidangan.

Pihak terdakwa juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah selama proses hukum berlangsung.

Kini, setelah eksepsi serta permohonan penangguhan dan pengalihan penahanan ditolak majelis hakim, perkara dugaan penganiayaan tersebut akan memasuki tahap pembuktian pada Kamis 10 September 2026.

Dalam proses persidangan yang masih berjalan, seluruh pihak tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan keterangan, menghadirkan saksi, dan mengajukan alat bukti. Para terdakwa juga tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (ROS).

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*