CIKARANG PUSAT – Sidang kedua kasus pengeroyokan melibatkan terdakwa pejabat publik yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NY) akan digelar pada Rabu 12 Agustus 2026, pihak keluarga korban berharap pengadilan bisa menjatuhkan hukuman seberat-beratnya terhadap tersangka.
Sebagai Anggota DPRD seharusnya perilakunya bisa menjadi contoh teladan untuk masyarakat, akan tetapi sangat disayangkan perbuatannya justru terkesan arogan dengan mengeroyok masyarakatnya sendiri.
Tiga terdakwa NY, EB dan B dikenakan pasal 351 atau pasal 170 Undang – Undang (UU) no 1 tahun 1946 (KUHP Lama) kemudian telah diundangkan dan menuju keberlakuan UU no 1 tahun 2023 tentang kitab UU Hukum Pidana sesuai dengan pasal 466 dan/atau pasal 262 UU no 1 tahun 2023 (KUHP Baru) tentang tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan
Untuk diketahui, hukuman tindak pidana pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP (atau Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru). Ancaman pidana penjara dasar adalah paling lama 5 tahun 6 bulan, dan bisa bertambah berat tergantung pada tingkat luka atau akibat yang diderita oleh korban.
Salah satu keluarga korban Fendy, Nancy Angela Hendriks menegaskan akan terus mengawal kasus yang diderita keluarganya di Pengadilan Negeri Cikarang Kabupaten Bekasi.
“Kami sebagai keluarga Fendy yang juga orang dari Minahasa yang di mana kental akan adat dan budaya, akan selalu mengawal kasus ini di pengadilan, mengingat NY merupakan anggota dewan. Saya tidak mau hukum lemah dan tidak adil, alias tumpul ke atas tajam ke bawah,” ungkap Nancy, Selasa (11/08/2026).
Selain itu dirinya menyayangkan atas perilaku seorang anggota dewan yang merupakan figur, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, akan tetapi faktanya, masyarakatnya sendiri dipukul bahkan sampai dikeroyok oleh NY dan teman-temannya hingga babak belur.
“Apa seperti itu perilaku anggota dewan, dia itu figur masyarakat, seharusnya bisa memberikan contoh yang baik, bukan arogansinya aja yang dibesar-besarkan, sampai saudara saya dipukuli dan dikeroyok sama Nyumarno Cs hingga babak belur,” ungkapnya.
Nancy berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang bisa menjatuhkan hukuman seberat – beratnya, supaya tidak ada NY lainnya yang arogan terhadap masyarakatnya.
“Saya berharap Majelis Hakim Pengadilan Cikarang bisa menjatuhkan hukuman seberat- beratnya, supaya tidak ada lagi Nyumarno – Nyumarno lainnya,” tandasnya. (ROS)
Leave a Reply