BEKASI TIMUR- Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan walk out dari rapat badan anggaran (Banggar), yang digelar hari ini di gedung lantai 3 DPRD. Pasalnya, beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak hadir dalam agenda tersebut.
“Membuat anggaran dana publik ini berdaulat itu jauh penting. Makanya tadi saya bilang, kalau landasannya tidak berbasis legislasi, tidak berbasis akuntabilitas, tidak berbasis transparansi dan enggak berbasis komunikasi, itu bahaya. Saya bilang, saya keluar,” kata Bang Nung sapaan akrab Nuryadi, Kamis (20/11/2025).
Dengan ketidakhadiran beberapa SKPD, menurutnya, agenda rapat Banggar yang sedianya membahas review Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Inspektorat tersebut seharusnya ditunda.
“Seharusnya ditunda saat itu, karena di dalam proses penganggaran ini ada tanggung jawab dan kapasitas kita, baik eksekutif maupun DPRD. Jadi jangan main – main dengan dana publik, kalau sudah review ya harus jelas,”tegasnya.
Lanjutnya, DPRD hari ini tengah membahas anggaran di dalam rapat Banggar, sementara disisi lain, Bapemperda juga tengah merumuskan Raperda tentang penyertaan modal BUMD. Dirinya berharap jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD terkait aspirasi dana publik dapat terserap dengan baik.
“Ini kalau dipaksakan agak repot, kenapa? Karena Banggar lagi pembahasan, mereka (Bapemperda) juga lagi membahas Perda – nya. Lha ini kita jadi kayak kebut-kebutan,”ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menuturkan, sementara di dalam Permendagri Nomor 118, penyertaan modal tidak diperbolehkan selama belum ada payung hukum tetap. Jika hal itu dipaksakan, dirinya khawatir kembali akan menjadi temuan BPK seperti di 2024 lalu.
“Nantinya akan begini terus. Jadi harus lebih arif, bijaksana dan kita harus lebih hati-hati,”kata Nuryadi.
Kemudian, serapan APBD 2025 yang belum maksimal hingga sekarang ini, menurutnya menjadi bukti konkrit bahwa ada sesuatu yang disembunyikan karena ketidakhadiran beberapa SKPD di dalam rapat Banggar.
“Supaya publik tidak curiga dan tidak menganggap kita ini tidak ada. Justru review hasil Inspektorat berdasarkan RKA mereka masing – masing itu kajianya juga harus lebih dalam, harus lebih akurat. Nilai akuntabilitasnya harus memiliki tingkat akurasi yang tinggi,” imbuhnya.
Ia mencontohkan, misalnya si pemangku jabatan harus menjelaskan secara langsung hasil review kepada badan anggaran sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Kalau bukan si pemangku jabatan yang menjelaskan, kemudian review tadi ada sesuatu yang dalam tanda kutip, misalnya ada kehilapan atau kelupaan siapa yang bertanggung jawab? Maka di hadapan Banggar mereka wajib menyampaikan,”tandasnya. (RAN)
Leave a Reply