Diskominfostandi Monitoring Aplikasi Judol dan Pinjol Ilegal di Situs Pemkot Bekasi

Kepala Dinas Kominfostandi Kota Bekasi, Robert Siagian.

BEKASI TIMUR – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) saat ini tengah giat melakukan monitoring terhadap situs – situs yang dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi agar tidak terkontaminasi oleh aplikasi Judi Online (Judol) maupun aplikasi Pinjaman Online (Pinjol) ilegal.

“Dinas Kominfostandi masuknya di dalam aplikasi – aplikasi atau system yang milik pemerintah, tentunya yang kami lakukan pengawasan, monitoring. Apabila berkaitan dengan itu, ya langsung kita take down, misalnya kita lakukan tindakan – tindakan agar jangan sampai ada aplikasi atau system pemerintah yang ditumpangi oleh kegiatan judi online maupun pinjaman online yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak berizin,” kata Kepala Dinas Kominfostandi Kota Bekasi, Robert Siagian saat ditemui,Senin (26/08/2024).

Robert menuturkan, sebelumnya Pemkot Bekasi bersama seluruh jajarannya juga telah mendeklarasikan gerakan tolak Judol dan Pinjol ilegal pada beberapa waktu lalu. Dirinya berharap, hal itu akan meningkatkan kesadaran bersama untuk para aparatur maupun masyarakat.

“Karena kalau kita lihat dari info yang disampaikan pemerintah pusat maupun provinsi, ternyata banyak juga aparatur yang tersasar, mungkin secara tidak sengaja. Jadi harapan kita karena tadi sudah dideklarasikan, kita jadi melek, jangan sampai ada diantara kita, mungkin aparatur atau keluarganya yang terkena,”terang Robert.

Lebihlanjut, Robert menuturkan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi lewat info – info grafis yang dikirimkan melalui media sosial tentang dampak dan bahaya mengenai Judol dan Pinjol ilegal.

“Mudah – mudahan dengan dilakukan sosialisasi secara masif seperti itu sekarang masyarakat sudah ada lebih kesadarannya,”tukasnya. (RAN)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*