BEKASI SELATAN – Pro dan kontra pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, nampaknya jadi “buah bibir” di kalangan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
“Ya, betul terjadinya pro dan kontra tersebut diakibatkan kecenderungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lebih memprioritaskan program penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, ketimbang THR,”ungkap Dewan Pendiri Jendela Komunikasi (JEKO) yang biasa disapa Bob dalam siaran persnya yang diterima Redaksi Bekasiekspres.com, Selasa (26/03/2023).
Menurutnya, dari berbagai informasi dan data yang ada, pro kontra tersebut berawal dari adanya salah satu program di Sekretariat Daerah (Sekda) dengan kode rekening 5.2.2.02.01 senilai Rp6,6 miliar.
“Rencananya, dalam rapat pimpinan, anggaran dari kode rekening itu diusulkan untuk pemberian THR kepada para ASN dan TKK. Namun pihak BPKAD bersikukuh, bahwa pos anggaran itu untuk penunjang barang milik daerah,”terang Bob.
Lebih lanjut, Bob menjelaskan, bersikukuhnya BPKAD dikarenakan ada indikasi bahwa pos anggaran dengan kode rekening tersebut sudah di-ploting.(RED)
Leave a Reply